Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin meminta perbankan dan jasa pembiayaan terutama perkreditan menunda pembayaran cicilan pokok bulanan terhadap masyarakat terdampak COVID-19.
"Kami minta perbankan dan jasa pembiayaan atau perkreditan memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun bagi masyarakat terdampak COVID-19," kata Fairid di Palangka Raya, Jumat.
Masyarakat terdampak COVID-19 dimaksud seperti perseorangan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), industri kecil menengah (IKM) dan masyarakat pelaku usaha lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.
Selain itu, Fairid juga meminta perbankan dan jasa pembiayaan memberi kemudahan bagi debitur terdampak virus Corona melalui skema restrukturisasi seperti penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan atau denda atau penalti serta perpanjangan waktu pinjaman.
"Kami juga minta pihak perbankan dan jasa pembiayaan turut melakukan sosialisasi, edukasi dan promosi terhadap kebijakan tersebut bagi masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya," katanya.
Dia menyatakan, hal tersebut juga telah tertuang dalam surat Wali Kota Palangka Raya Nomor 870/208/DPKUKMP/SEKT.I/III/2020 yang ditujukan kepada perbankan, koperasi simpan pinjam dan jasa pembiayaan/perkreditan.
"Keputusan tersebut diambil untuk mengurangi beban pihak yang terdampak COVID-19 serta sebagai tindak lanjut hasil rapat terbatas Presiden Republik Indonesia dan Kabinet serta arahan kepada seluruh gubernur se-Indonesia tentang penanganan COVID-19," kata Fairid.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga sebagai upaya menstimulus perekonomian daerah dan nasional sebagai kebijakan "countrcyclical" dampak penanganan COVID-19.
Melalui berbagai kemudahan atau keringanan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang terdampak virus Corona. Selain itu nantinya perekonomian masyarakat juga dapat terus tumbuh di tengah Pandemi virus yang berasal dari China itu.
Pihak Perbankan, koperasi simpan pinjam dan jasa pembiayaan/perkreditan pun diminta segera merealisasikan kebijakan tersebut serta memberikan penjelasan secara lengkap dan jelas kepada para nasabah.
"Kami minta perbankan dan jasa pembiayaan atau perkreditan memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun bagi masyarakat terdampak COVID-19," kata Fairid di Palangka Raya, Jumat.
Masyarakat terdampak COVID-19 dimaksud seperti perseorangan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), industri kecil menengah (IKM) dan masyarakat pelaku usaha lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.
Selain itu, Fairid juga meminta perbankan dan jasa pembiayaan memberi kemudahan bagi debitur terdampak virus Corona melalui skema restrukturisasi seperti penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan atau denda atau penalti serta perpanjangan waktu pinjaman.
"Kami juga minta pihak perbankan dan jasa pembiayaan turut melakukan sosialisasi, edukasi dan promosi terhadap kebijakan tersebut bagi masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya," katanya.
Dia menyatakan, hal tersebut juga telah tertuang dalam surat Wali Kota Palangka Raya Nomor 870/208/DPKUKMP/SEKT.I/III/2020 yang ditujukan kepada perbankan, koperasi simpan pinjam dan jasa pembiayaan/perkreditan.
"Keputusan tersebut diambil untuk mengurangi beban pihak yang terdampak COVID-19 serta sebagai tindak lanjut hasil rapat terbatas Presiden Republik Indonesia dan Kabinet serta arahan kepada seluruh gubernur se-Indonesia tentang penanganan COVID-19," kata Fairid.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga sebagai upaya menstimulus perekonomian daerah dan nasional sebagai kebijakan "countrcyclical" dampak penanganan COVID-19.
Melalui berbagai kemudahan atau keringanan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang terdampak virus Corona. Selain itu nantinya perekonomian masyarakat juga dapat terus tumbuh di tengah Pandemi virus yang berasal dari China itu.
Pihak Perbankan, koperasi simpan pinjam dan jasa pembiayaan/perkreditan pun diminta segera merealisasikan kebijakan tersebut serta memberikan penjelasan secara lengkap dan jelas kepada para nasabah.