Modus pelaku pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur
Senin, 13 April 2020 20:40 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kiri) pada saat rilis kasus pencabulan yang dilakukan tersangka WH, di kantor Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang/Pool/Purwanto/VFT)
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap satu orang tersangka berinisial WH, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang mencabuli tiga anak di bawah umur.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa kejadian pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan yang dilakukan WH tersebut, terjadi di rumahnya pada Februari 2020.
"Pelaku melakukan modusnya dengan cara memanggil korban untuk diajak ke dalam rumah, pada saat kondisi sepi," kata Leonardus, yang kerap disapa Leo itu, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Leo menjelaskan, kejadian yang menimpa tiga orang anak yang berusia enam hingga delapan tahun tersebut, dilakukan tersangka WH pada saat istri dan anak tersangka tidak berada di dalam rumah. Anak-anak tersebut, dipanggil untuk memijat tersangka.
Setelah melakukan perbuatannya, lanjut Leo, WH memberikan imbalan kepada anak-anak tersebut berupa uang sebesar Rp2.000 dan Rp5.000. Kasus tersebut muncul setelah salah seorang korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tua.
"Korban ada tiga, satu korban masih sekolah taman kanak-kanak, dan dua lainnya sekolah dasar. Mereka diberi uang Rp2.000 dan Rp5.000 oleh pelaku," ujar Leo.
Leo menjelaskan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa tiga orang anak di bawah umur tersebut. Polresta Malang Kota juga memberikan pendampingan kepada korban, dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan psikolog.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa kejadian pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan yang dilakukan WH tersebut, terjadi di rumahnya pada Februari 2020.
"Pelaku melakukan modusnya dengan cara memanggil korban untuk diajak ke dalam rumah, pada saat kondisi sepi," kata Leonardus, yang kerap disapa Leo itu, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Leo menjelaskan, kejadian yang menimpa tiga orang anak yang berusia enam hingga delapan tahun tersebut, dilakukan tersangka WH pada saat istri dan anak tersangka tidak berada di dalam rumah. Anak-anak tersebut, dipanggil untuk memijat tersangka.
Setelah melakukan perbuatannya, lanjut Leo, WH memberikan imbalan kepada anak-anak tersebut berupa uang sebesar Rp2.000 dan Rp5.000. Kasus tersebut muncul setelah salah seorang korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tua.
"Korban ada tiga, satu korban masih sekolah taman kanak-kanak, dan dua lainnya sekolah dasar. Mereka diberi uang Rp2.000 dan Rp5.000 oleh pelaku," ujar Leo.
Leo menjelaskan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa tiga orang anak di bawah umur tersebut. Polresta Malang Kota juga memberikan pendampingan kepada korban, dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan psikolog.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.
Pewarta : Vicki Febrianto
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
FKUB Murung Raya rencanakan Studi Banding ke FKUB Malang dan Bayu Sehat Mandiri
07 October 2025 9:19 WIB
Pengadilan vonis 15 tahun penjara pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang
18 September 2024 19:15 WIB, 2024
Seorang pelajar tewas dikroyok, polisi tetapkan 10 pesilat PSHT tersangka
13 September 2024 21:10 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB