Kuala Kapuas (ANTARA) - Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengimbau seluruh umat muslim di wilayah setempat, agar melaksanakan sahur dan buka puasa secara individu bersama keluarga di rumah, serta tidak melakukan sahur 'on the road' dan buka puasa bersama yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
“Untuk sementara waktu agar lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan masjid atau mushola meniadakan dulu buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kapuas, Ahmad Bahruni di Kuala Kapuas, Rabu.
Kemudian melaksanakan shalat tarawih dan tilawah Al Quran secara individu atau bersama keluarga di rumah. Imbauan itu disampaikannya saat didampingi sejumlah tokoh agama, diantaranya Ketua Umum MUI Kapuas KH Nurani Sarji, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua FKUB Kapuas Masyumi Rivai, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kapuas Masrani dan Ketua ICMI Kapuas Junaidi.
Pihaknya menyampaikan tentang panduan ibadah selama Ramadhan saat pandemi COVID-19, berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020, bertempat di halaman Masjid Agung Al Mukarram Amanah.
Lebih lanjut ia menjabarkan, sesuai surat edaran Menteri Agama RI untuk meniadakan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig akbar, serta tidak melaksanakan iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushola masing-masing di wilayah setempat.
“Perihal kondisi sekarang, umat Islam tentu wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan sesuai ketentuan fikih ibadah. Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu ditiadakan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 ini,” jelas Bahruni.
Pihaknya berharap kepada seluruh umat muslim di wilayah setempat, agar melaksanakan surat edaran Menteri Agama RI demi mencegah penyebaran COVID-19 di Kapuas.
“Untuk sementara waktu agar lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan masjid atau mushola meniadakan dulu buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kapuas, Ahmad Bahruni di Kuala Kapuas, Rabu.
Kemudian melaksanakan shalat tarawih dan tilawah Al Quran secara individu atau bersama keluarga di rumah. Imbauan itu disampaikannya saat didampingi sejumlah tokoh agama, diantaranya Ketua Umum MUI Kapuas KH Nurani Sarji, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua FKUB Kapuas Masyumi Rivai, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kapuas Masrani dan Ketua ICMI Kapuas Junaidi.
Pihaknya menyampaikan tentang panduan ibadah selama Ramadhan saat pandemi COVID-19, berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020, bertempat di halaman Masjid Agung Al Mukarram Amanah.
Lebih lanjut ia menjabarkan, sesuai surat edaran Menteri Agama RI untuk meniadakan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig akbar, serta tidak melaksanakan iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushola masing-masing di wilayah setempat.
“Perihal kondisi sekarang, umat Islam tentu wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan sesuai ketentuan fikih ibadah. Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu ditiadakan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 ini,” jelas Bahruni.
Pihaknya berharap kepada seluruh umat muslim di wilayah setempat, agar melaksanakan surat edaran Menteri Agama RI demi mencegah penyebaran COVID-19 di Kapuas.