Sampit (ANTARA) - Waktu kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dikurangi satu jam dibanding hari-hari biasanya karena untuk memberi kesempatan bagi pegawai beragama Islam mempersiapkan buka puasa.

"Berkurang satu jam. Tapi tentu diharapkan, pegawai dapat tetap menjalankan tugas secara optimal, khususnya bagi mereka yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Jumat.

Aturan terkait waktu kerja tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Timur pada 23 April 2020 tentang pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bagi satuan organisasi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja maka jam kerjanya pada hari Senin sampai Kamis yakni pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan Jumat mulai pukul 07.30 sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 10.30 sampai 13.00 WIB.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja maka jam kerja Senin sampai Kamis yakni mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB dan Jumat mulai pukul 07.09 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 10.30 sampai 13.00 WIB.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan enam hari kerja maka jam kerjanya yaitu Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, Jumat mulai pukul 07.00 sampai 10.30 WIB dan Sabtu mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah atau unit kerja seperti rumah sakit dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan 6 hari kerja maka jam kerja Senin sampai Kamis yakni pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, Jumat pukul 07.30 sampai 10.30 WIB dan Sabtu pukul 08.00 sampai 13.30 WIB

"Penegasannya, jumlah jam efektif bagi SOPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah minimal adalah 32,50 jam per minggu," ujar Alang.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan SOPD masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi status siaga darurat bencana COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca juga: DPRD Kotim prihatin lemahnya pengawasan reklame

Ada pula satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, diminta agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriyah dan pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 dengan mengacu pada aturan yang berlaku.

Instansi tersebut seperti rumah sakit, puskesmas, pekerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, hubungan perpajakan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis.

Selain itu, selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah dan pada masa kedaruratan COVID-19, kegiatan apel pagi dan sore serta olahraga yang dilaksanakan setiap hari Jumat pagi, sementara ditiadakan sampai dengan dikeluarkannya kebijakan baru.

Untuk menjalin kebersamaan, pemerintah daerah berharap pegawai negeri sipil dan pegawai non PNS yang bukan beragama Islam atau muslim dapat menghargai dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan.

"Intinya, kita sebagai pegawai diminta tetap bersemangat melayani masyarakat meski sedang menjalankan ibadah puasa. Puasa jangan dijadikan alasan sehingga kinerja menurun. Justru, melayani masyarakat di bulan puasa ini mudah-mudahan akan menjadi amal ibadah bagi kita semua," demikian Alang.

Baca juga: PT Unggul Lestari sumbang stasiun cuci tangan bantu pencegahan COVID-19 di Kotim

Baca juga: PT Unggul Lestari berikan bantuan untuk karyawan hadapi pandemi COVID-19


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024