Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengubah status daerahnya menjadi tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah virus corona (COVID-19), selama 28 hari, terhitung sejak 22 April hingga 19 Mei 2020 mendatang.

“Penetapan status tanggap darurat tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah penyakit akibat COVID-19," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Sabtu.

Pada surat keputusan tersebut diterangkan penetapan jangka waktu status tanggap darurat, dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.

Sedangkan untuk segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan tersebut, dibebankan pada APBD Kapuas, APBD Kalimantan Tengah dan APBN, maupun sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Diterangkan pula bahwa Kapuas telah ditetapkan ke dalam zona merah penyebaran COVID-19, pasca hasil tes laboratorium terhadap salah satu pasien dengan pengawasan (PDP) rujukan Kapuas di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.

Kemudian berdasarkan laporan per 24 April 2020, terdapat penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak dua orang di dua desa/kelurahan, sehingga jumlah kasus positif di Kapuas kini menjadi lima orang.

Panahatan Sinaga menjelaskan, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut maka semua elemen masyarakat maupun pemerintah, harus bekerja sama dalam mengerahkan seluruh sumber daya, baik dari SDM, peralatan, logistik, penyelamatan, kesehatan, kemudahan pengadaan barang dan berbagai hal lainnya.

"Seluruh komponen harus bersinergi untuk penanganan COVID-19 dan jangan saling menunggu untuk berbuat sesuatu. Kita harus bekerja sama dan melakukan tugas sesuai tupoksi masing-masing, dengan tetap memerhatikan protokol penanganan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024