Zakat tanpa bersalaman saat pandemi Corona apakah sah?
Minggu, 26 April 2020 13:18 WIB
Ilustrasi zakat (istimewa)
Tanjung Selor (ANTARA) - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Hamzah S. Ag menyatakan zakat Ramadhan tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pandemi virus corona jenis baru penyebab COVID-19 hukumnya tetap sah.
"Zakat itu yang terpenting niatnya ikhlas, dan ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak. Jadi zakatnya tetap sah tanpa ijab kabul dengan bersalaman," katanya di Tanjung Selor, Ahad, menanggapi pertanyaan masyarakat, baik secara lisan maupun diunggah di media sosial, yakni apakah sah zakat Ramadhan tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pandemi COVID-19.
Hamzah mengakui bahwa memang banyak masyarakat bingung bagaimana cara menyerahkan zakat pada Ramadhan 1441 Hijriah/2020 Masehi ini di mana terjadi pandemi COVID-19, apakah harus melalui ijab kabul dengan bersalaman, sementara protokol kesehatan dari pemerintah mengharuskan melakukan "phisycal distancing".
Sedangkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Bulungan Abdullah M. Si menambahkan dengan tidak mutlaknya ijab kabul maka membayar zakat secara dalam jaringan (daring/online) adalah hal yang sangat dianjurkan, terlebih di masa pandemi COVID-19 dan itu hukumnya tetap sah.
"Khususnya dalam upaya mendukung maklumat untuk berdiam di rumah," katanya.
Ia menjelaskan para ulama fiqih menegaskan sah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya sehingga orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat ikhlas "lillahi ta’ala", artinya zakat itu karena menunaikan kewajiban perintah Allah SWT.
Kemudian, ia merujuk bahwa kesemuanya itu berdasar atas Al Quran surat Al Bayyinah (98:5): ”Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah SWT dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”.
Adapun pelaksanaan niat itu, kata dia. adalah pada waktu melaksanakan zakat, yakni apakah hamba Allah SWT memberikannya langsung kepada "mustahik" (penerima zakat) atau melalui lembaga zakat yang ada.
"Namun, jika ada 'muzakki' (pemberi zakat, infaq dan sadakah) ingin memberikan secara langsung melalui lembaga amil zakat, dan ingin tetap ada ijab kabul, tentu harus sesuai protokol keselamatan COVID-19," katanya.
Syarat yang harus dilengkapi baik petugas dan "muzakki" wajib bermasker, dan petugas juga menyediakan tempat cuci tangan. Selain itu, petugas mengenakan sarung tangan pada saat ijab kabul, demikian Abadullah.
"Zakat itu yang terpenting niatnya ikhlas, dan ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak. Jadi zakatnya tetap sah tanpa ijab kabul dengan bersalaman," katanya di Tanjung Selor, Ahad, menanggapi pertanyaan masyarakat, baik secara lisan maupun diunggah di media sosial, yakni apakah sah zakat Ramadhan tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pandemi COVID-19.
Hamzah mengakui bahwa memang banyak masyarakat bingung bagaimana cara menyerahkan zakat pada Ramadhan 1441 Hijriah/2020 Masehi ini di mana terjadi pandemi COVID-19, apakah harus melalui ijab kabul dengan bersalaman, sementara protokol kesehatan dari pemerintah mengharuskan melakukan "phisycal distancing".
Sedangkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Bulungan Abdullah M. Si menambahkan dengan tidak mutlaknya ijab kabul maka membayar zakat secara dalam jaringan (daring/online) adalah hal yang sangat dianjurkan, terlebih di masa pandemi COVID-19 dan itu hukumnya tetap sah.
"Khususnya dalam upaya mendukung maklumat untuk berdiam di rumah," katanya.
Ia menjelaskan para ulama fiqih menegaskan sah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya sehingga orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat ikhlas "lillahi ta’ala", artinya zakat itu karena menunaikan kewajiban perintah Allah SWT.
Kemudian, ia merujuk bahwa kesemuanya itu berdasar atas Al Quran surat Al Bayyinah (98:5): ”Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah SWT dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”.
Adapun pelaksanaan niat itu, kata dia. adalah pada waktu melaksanakan zakat, yakni apakah hamba Allah SWT memberikannya langsung kepada "mustahik" (penerima zakat) atau melalui lembaga zakat yang ada.
"Namun, jika ada 'muzakki' (pemberi zakat, infaq dan sadakah) ingin memberikan secara langsung melalui lembaga amil zakat, dan ingin tetap ada ijab kabul, tentu harus sesuai protokol keselamatan COVID-19," katanya.
Syarat yang harus dilengkapi baik petugas dan "muzakki" wajib bermasker, dan petugas juga menyediakan tempat cuci tangan. Selain itu, petugas mengenakan sarung tangan pada saat ijab kabul, demikian Abadullah.
Pewarta : Iskandar Zulkarnaen
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Shalahuddin minta perusahaan salurkan zakat, infak dan sedekah jelang Lebaran 2026
11 March 2026 21:09 WIB
Bupati Kobar berharap penyaluran zakat Abdul Rasyid bermanfaat besar bagi masyarakat
18 February 2026 16:08 WIB
Bupati Kobar dukung Baznas jadi instrumen penting untuk kesejahteraan masyarakat
27 January 2026 11:24 WIB
PD Muhammadiyah Barut ajak umat Muslim salurkan zakat fitrah melalui Lazismu
21 March 2025 8:32 WIB, 2025
Kemdiktisaintek-Forum Zakat persiapkan program beasiswa bagi mahasiswa tak mampu
20 March 2025 12:42 WIB, 2025
Kemenag Barut tetapkan zakat fitrah 2025 Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
18 March 2025 16:33 WIB, 2025
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Fantastis! Rp214 miliar disita dalam kasus korupsi lahan transmigrasi Kaltim
26 March 2026 22:13 WIB