Suka Makmue (ANTARA) - Penyidik Polres Nagan Raya, Polda Aceh memastikan dua orang tersangka dalam perkara dugaan menambang emas secara ilegal yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial RA dan DA, warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

"Para tersangka yang sudah kita serahkan ke Kejari Nagan Raya ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fatahillah dan Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison, Senin malam.

Ancaman pidana penjara yang akan dihadapi dua orang tersangka tersebut, kata Sapta Nofison, paling lama 10 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp10 miliar

Adapun barang bukti yang diserahkan tersebut masing-masing satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi warna oranye dan dua lembar ambal penyaring warna hijau.

Kemudian, satu buah alat pengindang emas, serta emas pasir yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 23 gram, kata AKP Fadilah.
Baca juga: Polisi menangkap penambang emas ilegal asal Kalbar di Nagan Raya Aceh

Pewarta : Teuku Dedi Iskandar
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024