Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba setempat selama satu bulan, dengan berat satu kilogram lebih.
"Barang bukti yang kami musnahkan, yakni milik Rusdiman alias Diman (46) yang ditangkap di Jalan Naga Sari, Palangka Raya dengan berat sabu 1,212 kilogram plus 57 gram sabu hasil penggeledahan di Komplek Puntun, jadi totalnya 1,269 kilogram," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Jumat.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut tak lain guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, baik hilang maupun persepsi atau pandangan negatif dari masyarakat yakni barang bukti digunakan dan lain sebagainya.
Pemusnahan tersebut juga dilaksanakan sebagai perwujudan transparansi kepolisian kepada publik, bahwa barang haram tersebut harus dimusnahkan dan disisihkan sedikit untuk bukti di persidangan yang dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan.
"Ini bentuk transparansi kami kepada publik dalam penanganan masalah narkoba. Maka dari itu, sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan bercampur cairan pembersih lantai," tegasnya.
Dalam pemusnahan yang dilaksanakan di teras kantor Polresta Palangka Raya tersebut, juga hadir dari instansi Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kalimantan Tengah, serta Wakapolresta setempat yang turut andil dalam pemusnahan tersebut.
Orang nomor satu di Polresta setempat juga menegaskan, dalam pengungkapan narkoba di wilayah hukumnya, pihaknya sama sekali tidak main-main. Petugas juga tak akan segan membongkar pelaku jaringan narkoba yang selama ini bermain di wilayah setempat.
"Pemberantasan narkoba selama ini terus dilaksanakan meski di tengah pandemi COVID-19. Hal ini kami lakukan, tidak lain agar Palangka Raya bisa bebas dari yang namanya narkoba," jelasnya.
Ditambahkan jebolan Akademi Kepolisian angkatan 1995 tersebut, dari barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan, hanya satu tersangka saja yakni Diman, sedangkan pemilik 57 gram sabu-sabu dari Puntun tidak ada pemiliknya karena saat digrebek berhasil kabur.
"Diman kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Jaladri.
"Barang bukti yang kami musnahkan, yakni milik Rusdiman alias Diman (46) yang ditangkap di Jalan Naga Sari, Palangka Raya dengan berat sabu 1,212 kilogram plus 57 gram sabu hasil penggeledahan di Komplek Puntun, jadi totalnya 1,269 kilogram," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Jumat.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut tak lain guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, baik hilang maupun persepsi atau pandangan negatif dari masyarakat yakni barang bukti digunakan dan lain sebagainya.
Pemusnahan tersebut juga dilaksanakan sebagai perwujudan transparansi kepolisian kepada publik, bahwa barang haram tersebut harus dimusnahkan dan disisihkan sedikit untuk bukti di persidangan yang dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan.
"Ini bentuk transparansi kami kepada publik dalam penanganan masalah narkoba. Maka dari itu, sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan bercampur cairan pembersih lantai," tegasnya.
Dalam pemusnahan yang dilaksanakan di teras kantor Polresta Palangka Raya tersebut, juga hadir dari instansi Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kalimantan Tengah, serta Wakapolresta setempat yang turut andil dalam pemusnahan tersebut.
Orang nomor satu di Polresta setempat juga menegaskan, dalam pengungkapan narkoba di wilayah hukumnya, pihaknya sama sekali tidak main-main. Petugas juga tak akan segan membongkar pelaku jaringan narkoba yang selama ini bermain di wilayah setempat.
"Pemberantasan narkoba selama ini terus dilaksanakan meski di tengah pandemi COVID-19. Hal ini kami lakukan, tidak lain agar Palangka Raya bisa bebas dari yang namanya narkoba," jelasnya.
Ditambahkan jebolan Akademi Kepolisian angkatan 1995 tersebut, dari barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan, hanya satu tersangka saja yakni Diman, sedangkan pemilik 57 gram sabu-sabu dari Puntun tidak ada pemiliknya karena saat digrebek berhasil kabur.
"Diman kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Jaladri.