Nanga Bulik (ANTARA) - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang bekerja di salah satu perusahaan manufaktur di Korea Selatan, meninggal akibat komplikasi penyakit yang dideritanya sejak lama.

PMI tersebut bernama Wahyu Giyanto (25), berdasarkan informasi yang diterima meninggal di Rumah Sakit Danwon, Kota Ansen, Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan, pada 2 Mei 2020 pukul 13.55 waktu setempat, kata Camat Sematu Jaya, Syaifudin Zuhri, Sabtu.

"Betul mas, kabar yang kami terima almarhum sebelumnya bekerja di Korea Selatan. Terkait kabar meninggalnya salah satu warga Jangkar Mulia tersebut, sudah kami terima sekitar empat hari yang lalu," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa kepastian meninggalnya Wahyu Giyanto juga secara resmi sudah diberitahukan oleh KBRI Seoul, juga sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk membicarakan kepulangan jenazah ke tanah air.

Saat ini jenazah Wahyu Giyanto sudah tiba di Indonesia, bahkan kabarnya sudah berada di Palangka Raya dan akan dibawa ke Desa Jangkar Prima, melalui jalur darat menggunakan ambulans dan diperkirakan jenazah tiba di rumah duka pukul 19.00 WIB.

Dipulangkannya jenazah Wahyu Gianto atas permintaan pihak keluarga dan akan dimakamkan di pemakaman umum desa setempat. Saat ini pihak keluarga sedang melakukan persiapan menyambut jenazah.

Kendati Wahyu Giyanto didiagnosa meninggal akibat komplikasi penyakit yang dideritanya sejak lama dan sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan COVID-19 dan hasilnya negatif, pemerintah kecamatan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait teknis pemakamannya.

Mengingat jenazah baru tiba dari luar negeri, maka kemungkinan besar pemakaman akan dilakukan berdasarkan standar protokol kesehatan untuk COVID-19, yaitu dengan APD lengkap.

Untuk itu ia berharap kepada masyarakat Desa Jangkar Prima, dikarenakan saat ini Lamandau sudah zona merah COVID-19, agar nantinya ketika jenazah tiba untuk tidak berkerumun dan tetap mematuhi imbauan pemerintah.

"Berdasarkan petunjuk dari pimpinan, karena almarhum datang dari luar negeri maka pemakaman akan dilakukan dengan standar operasional prosedur COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang sudah ditentukan," jelasnya.

Untuk diketahui berdasarkan kutipan dari Kepala Fungsi (KF) Protokol dan Konsuler (Protkons) Kedutaan Besar RI  untuk Korea Selatan, Vevie Damayanti, jenazah Wahyu Giyanto sudah dishalatkan dan lainnya oleh KBRI bersama pengurus Masjid Incheon serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Korsel, pada 7 Mei 2020 malam.

Vevie Damayanti menyatakan, jenazah almarhum akan dipulangkan ke Indonesia dari Incheon ke Jakarta pada 8 Mei 2020 dengan estimasi waktu keberangkatan pukul 10.35 waktu setempat dan estimasi kedatangan pada pukul 15.45 WIB.

Jenazah akan diberangkatkan dari Jakarta menuju Palangka Raya menggunakan pesawat GA 5524 dengan estimasi waktu keberangkatan pukul 07.39 WIB dan estimasi waktu kedatangan pukul 08.58 WIB, dilanjutkan dengan perjalanan dari Palangka Raya menuju Lamandau menggunakan ambulans.

Pewarta : Koko Sulistyo
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024