Kuala Kapuas (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengabarkan, terjadi penambahan satu orang terkonfirmasi positif di wilayah setempat.
"Positif bertambah satu dan secara kumulatif menjadi 19 kasus," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Junaidi, di Kuala Kapuas, Rabu.
Adapun tambahan satu orang terkonfirmasi positif COVID-19, merupakan seorang perempuan berusia 20 tahun, warga Desa Kaladan, Kecamatan Mantangai. Sebelumnya ia berstatus pasien dengan pengawasan (PDP) dan saat ini masih dalam perawatan pihak rumah sakit di Palangka Raya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan adanya dua PDP meninggal. Keduanya merupakan warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat. Pertama seorang perempuan berusia 58 tahun, meninggal pada Rabu (13/5) pukul 05.45 WIB di RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas.
Kedua, seorang perempuan berusia 39 tahun, meninggal pada Rabu (13/5) pukul 06.00 WIB di RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas. Keduanya sudah dimakamkan menggunakan protokol COVID-19.
“Sedangkan jumlah keseluruhan baik ODP maupun PDP, yakni ODP 7 orang, serta PDP 13 orang,” jelas Junaidi.
Sementara itu, pihaknya terus mengingatkan seluruh masyarakat, agar terus mematuhi dan mengikuti protokol terkait COVID-19, sehingga upaya memutus rantai penyebaran virus tersebut bisa dilakukan secara optimal.
"Positif bertambah satu dan secara kumulatif menjadi 19 kasus," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Junaidi, di Kuala Kapuas, Rabu.
Adapun tambahan satu orang terkonfirmasi positif COVID-19, merupakan seorang perempuan berusia 20 tahun, warga Desa Kaladan, Kecamatan Mantangai. Sebelumnya ia berstatus pasien dengan pengawasan (PDP) dan saat ini masih dalam perawatan pihak rumah sakit di Palangka Raya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan adanya dua PDP meninggal. Keduanya merupakan warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat. Pertama seorang perempuan berusia 58 tahun, meninggal pada Rabu (13/5) pukul 05.45 WIB di RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas.
Kedua, seorang perempuan berusia 39 tahun, meninggal pada Rabu (13/5) pukul 06.00 WIB di RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas. Keduanya sudah dimakamkan menggunakan protokol COVID-19.
“Sedangkan jumlah keseluruhan baik ODP maupun PDP, yakni ODP 7 orang, serta PDP 13 orang,” jelas Junaidi.
Sementara itu, pihaknya terus mengingatkan seluruh masyarakat, agar terus mematuhi dan mengikuti protokol terkait COVID-19, sehingga upaya memutus rantai penyebaran virus tersebut bisa dilakukan secara optimal.