Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Satriadi mengusulkan agar pelibatan publik saat mekanisme pencalonan kepala daerah di tingkat Partai Politik, perlu dimasukkan dalam peraturan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah.
Usulan tersebut sebagai salah satu upaya memantau mekanisme pencalonan kepala daerah di tingkat parpol yang selama ini terkesan tertutup, kata Satriadi saat mengikuti reses secara daring (dalam jaringan) Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang, Palangka Raya, Selasa.
"Kami dari Bawaslu juga kesulitan untuk memantau mekanisme pencalonan tersebut. Padahal mekanisme di tingkat parpol tersebut merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan pilkada," ucapnya.
Menurut Satriadi, sekalipun parpol sering menyampaikan bahwa dalam menetapkan calon kepala daerah yang diusung berdasarkan survey, namun tidak pernah disampaikan seperti apa bentuknya. Bahkan, parpol tidak pernah menyampaikan seperti apa ukuran integritas calon kepala daerah yang diusung tersebut.
Dia mengatakan kondisi terkesan tertutupnya parpol tersebut belum termasuk isu mahar politik atau adanya pemberian uang oleh seseorang atau pasangan calon agar diusung menjadi parpol. Hanya, isu tersebut tidak dapat dibuktikan karena terkesan tertutupnya mekanisme penetapan calon di tingkat parpol.
"Publik tidak bisa mengontrol mengontrol kondisi tersebut. Kami dari Bawaslu pun tidak bisa masuk di mekanisme tersebut. Itulah kenapa kami mengusulkan agar pelibatan publik dalam mekanisme penetapan calon di tingkat parpol bisa dimasukkan dalam perundang-undangan," beber dia.
Baca juga: Politisasi bansos ramai di massa COVID-19, terutama pada daerah yang menggelar Pilkada
Selain pelibatan publik, Ketua Bawaslu Kalteng itu juga mengusulkan agar ukuran integritas pasangan calon kepala daerah perlu diperjelas dalam peraturan pilkada. Hal itu diusulkan karena keberadaan integritas yang digaung-gaungkan selama ini seakan sulit untuk dibuktikan akibat tidak ada ukuran secara jelas dan terperinci.
"Itu beberapa usulan yang menurut kami perlu dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, kualitas pilkada di Indonesia, terkhusus di Kalteng, dapat menjadi lebih baik," demikian Satriadi.
Reses secara daring Ketua Komite 1 DPD RI tersebut selain diikuti Bawaslu Kalteng, juga diikuti Ketua dan komisioner KPU Kalteng, Ketua dan komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Kepala Kesbangpol Kalteng, serta lainnya.
Baca juga: Teras nilai pemerintah terlalu berani lanjutkan pilkada Juni
Baca juga: Tahapan Pilkada bergulir 6 Juni 2020
Usulan tersebut sebagai salah satu upaya memantau mekanisme pencalonan kepala daerah di tingkat parpol yang selama ini terkesan tertutup, kata Satriadi saat mengikuti reses secara daring (dalam jaringan) Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang, Palangka Raya, Selasa.
"Kami dari Bawaslu juga kesulitan untuk memantau mekanisme pencalonan tersebut. Padahal mekanisme di tingkat parpol tersebut merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan pilkada," ucapnya.
Menurut Satriadi, sekalipun parpol sering menyampaikan bahwa dalam menetapkan calon kepala daerah yang diusung berdasarkan survey, namun tidak pernah disampaikan seperti apa bentuknya. Bahkan, parpol tidak pernah menyampaikan seperti apa ukuran integritas calon kepala daerah yang diusung tersebut.
Dia mengatakan kondisi terkesan tertutupnya parpol tersebut belum termasuk isu mahar politik atau adanya pemberian uang oleh seseorang atau pasangan calon agar diusung menjadi parpol. Hanya, isu tersebut tidak dapat dibuktikan karena terkesan tertutupnya mekanisme penetapan calon di tingkat parpol.
"Publik tidak bisa mengontrol mengontrol kondisi tersebut. Kami dari Bawaslu pun tidak bisa masuk di mekanisme tersebut. Itulah kenapa kami mengusulkan agar pelibatan publik dalam mekanisme penetapan calon di tingkat parpol bisa dimasukkan dalam perundang-undangan," beber dia.
Baca juga: Politisasi bansos ramai di massa COVID-19, terutama pada daerah yang menggelar Pilkada
Selain pelibatan publik, Ketua Bawaslu Kalteng itu juga mengusulkan agar ukuran integritas pasangan calon kepala daerah perlu diperjelas dalam peraturan pilkada. Hal itu diusulkan karena keberadaan integritas yang digaung-gaungkan selama ini seakan sulit untuk dibuktikan akibat tidak ada ukuran secara jelas dan terperinci.
"Itu beberapa usulan yang menurut kami perlu dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, kualitas pilkada di Indonesia, terkhusus di Kalteng, dapat menjadi lebih baik," demikian Satriadi.
Reses secara daring Ketua Komite 1 DPD RI tersebut selain diikuti Bawaslu Kalteng, juga diikuti Ketua dan komisioner KPU Kalteng, Ketua dan komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Kepala Kesbangpol Kalteng, serta lainnya.
Baca juga: Teras nilai pemerintah terlalu berani lanjutkan pilkada Juni
Baca juga: Tahapan Pilkada bergulir 6 Juni 2020