Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Jum'atni meminta kepada pemerintah daerah setempat, memperketat jalur masuk di wilayah selatan, tepatnya di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
"Pengetatan tersebut guna mengantisipasi terjadinya transmisi COVID-19 dari masyarakat yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang saat ini kasus positifnya cukup tinggi," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Sabtu.
Kendati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan diperpanjang dan berakhir pada 24 Mei 2020, selanjutnya akan dilanjutkan menjadi Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) dan tim yang menjaga di zona merah wajib menjalankan tugasnya.
"Hal itu dilakukan, guna menekan masuknya orang-orang dari luar daerah terutama dari Banjarmasin. Kemudian agar warga di daerah setempat tidak terpapar wabah tersebut," ungkapnya.
Petugas juga harus memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah, seperti mereka yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak satu dengan yang lainnya.
Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya itu juga mengungkapkan, petugas yang tergabung dalam Tim Gugus COVID-19 jangan pernah jenuh, mengingatkan masyarakat agar tidak berkumpul atau berkerumun.
Hal tersebut guna mencegah terjadinya transmisi lokal virus corona yang selama ini tidak terlihat secara kasat mata, sehingga membuat resah masyarakat.
"Saya minta masyarakat jangan bandel, turuti aturan yang diberlakukan pemerintah karena itu semua untuk kebaikan bersama dan diharapkan pandemi COVID-19 ini segera berakhir," ucap Jumat'ni.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, Tim Gugus Tugas COVID-19 Palangka Raya sehari jelang Lebaran 1441 Hijriah, tetap bekerja dan menjalankan penerapan PSBB.
Setelah PSBB berakhir, personel yang sudah terlibat dalam PSBB akan disertakan dalam pemberlakuan PSKH. PSKH disepakati akan diterapkan, setelah Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah dan tim lainnya menggelar rapat mengenai hal tersebut.
"Pengetatan tersebut guna mengantisipasi terjadinya transmisi COVID-19 dari masyarakat yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang saat ini kasus positifnya cukup tinggi," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Sabtu.
Kendati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan diperpanjang dan berakhir pada 24 Mei 2020, selanjutnya akan dilanjutkan menjadi Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) dan tim yang menjaga di zona merah wajib menjalankan tugasnya.
"Hal itu dilakukan, guna menekan masuknya orang-orang dari luar daerah terutama dari Banjarmasin. Kemudian agar warga di daerah setempat tidak terpapar wabah tersebut," ungkapnya.
Petugas juga harus memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah, seperti mereka yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak satu dengan yang lainnya.
Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya itu juga mengungkapkan, petugas yang tergabung dalam Tim Gugus COVID-19 jangan pernah jenuh, mengingatkan masyarakat agar tidak berkumpul atau berkerumun.
Hal tersebut guna mencegah terjadinya transmisi lokal virus corona yang selama ini tidak terlihat secara kasat mata, sehingga membuat resah masyarakat.
"Saya minta masyarakat jangan bandel, turuti aturan yang diberlakukan pemerintah karena itu semua untuk kebaikan bersama dan diharapkan pandemi COVID-19 ini segera berakhir," ucap Jumat'ni.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, Tim Gugus Tugas COVID-19 Palangka Raya sehari jelang Lebaran 1441 Hijriah, tetap bekerja dan menjalankan penerapan PSBB.
Setelah PSBB berakhir, personel yang sudah terlibat dalam PSBB akan disertakan dalam pemberlakuan PSKH. PSKH disepakati akan diterapkan, setelah Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah dan tim lainnya menggelar rapat mengenai hal tersebut.