Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto mendukung keputusan pemerintah kota setempat yang tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami percaya kepada pemkot karena langkah telah disesuaikan dengan kondisi daerah. Hasil evaluasi pemkot tidak memperpanjang namun akan lebih fokus dan spesifik pada penanganan COVID-19," kata Sigit di Palangka Raya, Senin.
Politikus PDI Perjuangan itu pun meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah percaya kepada pemerintah "Kota Cantik" yang tak memperpanjang PSBB dan menggantikan dengan pembatasan skala kelurahan humanis (PSKH).
"Jadi, kasih kepercayaan kepada anaknya, yaitu pemkot. Kalau anaknya nangis kebentur anggaran, ya, nanti nangis kepada bapaknya (pemprov). Misalnya, dana bagi hasil milik pemkot di-full-kan. Kami yakin pemkot masih bisa, kok," kata Sigit.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait dengan surat kedinasan Gubernur Kalteng kepada Wali Kota Palangka Raya tentang Evaluasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Surat tertanggal 23 Mei 2020 itu mencakup sejumlah poin yang salah satunya merekomendasikan Pemerintah Kota Palangka Raya melanjutkan PSBB dengan alasan masih terjadi peningkatan jumlah kasus positif COVID-19.
Dikhawatirkan jika pemerintah Palangka Raya tak memperpanjang PSBB akan timbul persepsi masyarakat bahwa kasus COVID-19 sudah berakhir sehingga berpotensi menimbulkan peningkatan jumlah positif COVID-19 di kota setempat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB yang berlangsung sejak Senin (11/5/) hingga Sabtu (24/5).
"Setelah dievaluasi, PSBB diputuskan berakhir dalam satu tahapan, selanjutnya akan dilanjutkan dengan PSKH," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah.
Ia menegaskan bahwa PSBB merupakan salah satu cara cepat menekan penyebaran COVID-19. Hal ini diberlakukan untuk seluruh daerah yang telah menetapkan PSBB dengan fokus menekan penyebaran.
"Namun, selama PSBB ini kami menemukan bahwa penyebaran COVID-19 ini justru terjadi di satu wilayah yang mobilitasnya tinggi, salah satunya di Pasar Besar," katanya.
Untuk itu, usai berakhirnya PSBB tersebut, pemerintah "Kota Cantik" akan fokus penanganan pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat pergerakan masyarakat, seperti kawasan pasar, kelurahan zona merah, dan posko lintas batas wilayah.
"Kami percaya kepada pemkot karena langkah telah disesuaikan dengan kondisi daerah. Hasil evaluasi pemkot tidak memperpanjang namun akan lebih fokus dan spesifik pada penanganan COVID-19," kata Sigit di Palangka Raya, Senin.
Politikus PDI Perjuangan itu pun meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah percaya kepada pemerintah "Kota Cantik" yang tak memperpanjang PSBB dan menggantikan dengan pembatasan skala kelurahan humanis (PSKH).
"Jadi, kasih kepercayaan kepada anaknya, yaitu pemkot. Kalau anaknya nangis kebentur anggaran, ya, nanti nangis kepada bapaknya (pemprov). Misalnya, dana bagi hasil milik pemkot di-full-kan. Kami yakin pemkot masih bisa, kok," kata Sigit.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait dengan surat kedinasan Gubernur Kalteng kepada Wali Kota Palangka Raya tentang Evaluasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Surat tertanggal 23 Mei 2020 itu mencakup sejumlah poin yang salah satunya merekomendasikan Pemerintah Kota Palangka Raya melanjutkan PSBB dengan alasan masih terjadi peningkatan jumlah kasus positif COVID-19.
Dikhawatirkan jika pemerintah Palangka Raya tak memperpanjang PSBB akan timbul persepsi masyarakat bahwa kasus COVID-19 sudah berakhir sehingga berpotensi menimbulkan peningkatan jumlah positif COVID-19 di kota setempat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB yang berlangsung sejak Senin (11/5/) hingga Sabtu (24/5).
"Setelah dievaluasi, PSBB diputuskan berakhir dalam satu tahapan, selanjutnya akan dilanjutkan dengan PSKH," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah.
Ia menegaskan bahwa PSBB merupakan salah satu cara cepat menekan penyebaran COVID-19. Hal ini diberlakukan untuk seluruh daerah yang telah menetapkan PSBB dengan fokus menekan penyebaran.
"Namun, selama PSBB ini kami menemukan bahwa penyebaran COVID-19 ini justru terjadi di satu wilayah yang mobilitasnya tinggi, salah satunya di Pasar Besar," katanya.
Untuk itu, usai berakhirnya PSBB tersebut, pemerintah "Kota Cantik" akan fokus penanganan pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat pergerakan masyarakat, seperti kawasan pasar, kelurahan zona merah, dan posko lintas batas wilayah.