Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga pembawa sabu-sabu sekitar 500 gram saat melintas di kawasan Posko Lintas Batas (Libas) Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Bonny Djianto, Rabu malam, membenarkan adanya tangkapan pasutri di lokasi pos Libas Jalan Mahir Mahar lingkar luar. Penangkapan pasutri tersebut dilakukan pada sore hari ketika pasutri tersebut sedang menggunakan sebuah mobil warna putih merk Honda Mobilio dengan Nomor Polisi KH 1351 FG. 

"Benar keduanya sudah diamankan di Mapolda Kalteng beserta barang buktinya," kata Bonny saat di hubungi melalui pesan WhatsApp.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga mengakui bahwa perkara tersebut masih dalam pengembangan, oelh sebab itu, pihaknya belum bersedia memberikan identitas lengkapnya kepada awak media. 

Mengenai indentitas pasutri, pihaknya akan memberikan ke awak media besok. Mengingat perkara tersebut masih dalam pengembangan petugas, guna mengungkap jaringan lainnya yang diduga berada di Kota Palangka Raya. 

"Besok ya mas, ini masih dalam pengembangan," ucapnya. 

Sementara itu, Penanggung jawab Posko Sebangau Alman P Pakpahan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga membenarkan adanya hal tersebut, yang sempat menghebohkan warga di kawasan Kecamatan Sebangau. 

"Yang diamankan itu satu orang tapi dia bersama istrinya di dalam mobil. Katanya emang sudah target tim Direktorat Narkoba Polda Kalteng juga," jelas Alman ketika di konfirmasi.

Pihaknya juga membenarkan, bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa itu berjumlah kurang lebih setengah kilogram atau 500 gram. 

"Sabu-sabunya sekitar setengah kilogram di dapat dari dalam mobil yang digunakan pasutri itu," demikian mantan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya tersebut. 
 

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024