Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha menyarankan pemprov dan pemkot duduk bersama guna membahas penanganan pandemi COVID-19.
"Ya kalau bisa pemprov dan pemkot duduk bersama membahas penanggulangan pandemi COVID-19, sehingga bisa mengambil langkah strategis," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Ia mengatakan, pemkot sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Untuk itu, bersama-sama antara pemprov dan pemkot bisa mengevaluasi hasil kegiatan tersebut.
Terlebih beberapa waktu lalu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui surat yang ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya, mendorong agar penerapan PSBB kembali dilakukan.
"Maka dari itu alangkah lebih baiknya duduk bersama membahas mengenai hal tersebut, karena yang mengetahui serta menjalankan teknis PSBB itu adalah pemkot," jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya itu menegaskan, pengambilan langkah Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) dianggap tepat. Melalui PSKH petugas yang terlibat juga melakukan kegiatan yang mirip dengan PSBB.
Langkah yang paling efektif pada saat ini, yakni memperketat pintu keluar masuk kendaraan dan masyarakat yang baru datang dari Banjrmasin, Kalsel ke dalam kota di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau
"Kalau perlu pemkot melakukan 'rapid test' massal di beberapa kelurahan yang warganya banyak terkena COVID-19, sehingga petugas bisa memetakan mengenai penyebaran wabah tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Polda Kalteng, Korem 102 Panju Panjung dan laboratorium daerah melakukan 'rapid test' massal terhadap pedagang dan pengunjung di kawasan Pasar Kahayan.
Dari 145 orang yang dilakukan pemeriksaan, tiga diantaranya, yakni dua orang pedagang dan satu juru parkir dinyatakan reaktif oleh tenaga medis yang melakukan pemeriksaan tersebut.
Rencananya tiga orang itu akan menjalani pemeriksaan selanjutnya yaitu swab yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
"Ya kalau bisa pemprov dan pemkot duduk bersama membahas penanggulangan pandemi COVID-19, sehingga bisa mengambil langkah strategis," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Ia mengatakan, pemkot sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Untuk itu, bersama-sama antara pemprov dan pemkot bisa mengevaluasi hasil kegiatan tersebut.
Terlebih beberapa waktu lalu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui surat yang ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya, mendorong agar penerapan PSBB kembali dilakukan.
"Maka dari itu alangkah lebih baiknya duduk bersama membahas mengenai hal tersebut, karena yang mengetahui serta menjalankan teknis PSBB itu adalah pemkot," jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya itu menegaskan, pengambilan langkah Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) dianggap tepat. Melalui PSKH petugas yang terlibat juga melakukan kegiatan yang mirip dengan PSBB.
Langkah yang paling efektif pada saat ini, yakni memperketat pintu keluar masuk kendaraan dan masyarakat yang baru datang dari Banjrmasin, Kalsel ke dalam kota di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau
"Kalau perlu pemkot melakukan 'rapid test' massal di beberapa kelurahan yang warganya banyak terkena COVID-19, sehingga petugas bisa memetakan mengenai penyebaran wabah tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Polda Kalteng, Korem 102 Panju Panjung dan laboratorium daerah melakukan 'rapid test' massal terhadap pedagang dan pengunjung di kawasan Pasar Kahayan.
Dari 145 orang yang dilakukan pemeriksaan, tiga diantaranya, yakni dua orang pedagang dan satu juru parkir dinyatakan reaktif oleh tenaga medis yang melakukan pemeriksaan tersebut.
Rencananya tiga orang itu akan menjalani pemeriksaan selanjutnya yaitu swab yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Doris Sylvanus Palangka Raya.