Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah dinilai lambat dalam melakukan pemberitahuan sosialisasi tentang aturan penerapan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah setempat, yang akan dimulai 4 hingga 19 Juni 2020 mendatang.
“Sampai hari ini belum ada sosialisasi, padahal waktunya tinggal beberapa hari lagi,” kata Sunardi, salah satu pedagang Pasar Danu Mare Kota Kuala Kapuas, Senin.
Sejak disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang pemberlakukan PSBB di Kabupaten Kapuas, pada 28 Mei 2020 lalu, kemudian pemerintah daerah setempat memutuskan pada 1 hingga 15 Juni 2020 diberlakukan.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Kapuas terus bertambah
Selanjutnya, pada 29 Mei 2020 lalu, pemerintah kembali mengumumkan pengunduran pemberlakukan PSBB tersebut, yang dimulai pada 4 hingga 19 Juni 2020 mendatang. Ini alasannya, karena segala persiapan untuk penerapan pemberlakukan belum siap.
Menurutnya, sosialisasi penerapan aturan PSBB sangat penting untuk segera diberi tahukan kepada masyarakat khususnya kepada para pedagang di pasar, mengingat waktu pemberlakuannya tinggal menghitung hari lagi. Ini diharapkan, supaya masyarakat bisa mengetahui apa-apa saja yang harus wajib diikuti.
“Lebih cepat lebih bagus sosialisasinya ke masyarakat dan pemberitahuan atau kesalahan apa-apa saja, agar nanti masyarakat bisa mengetahui arti dari PSBB itu,” ucapnya.
Baca juga: Warga Kapuas di tingkat RT dirikan Posko COVID-19
Harapannya, tambah Sunardi, sosialisasi segala aturan yang diberlakukan saat PSBB untuk segera dilakukan.
Pedagang lainnya, H Rustam juga mengharapkan pemerintah tetap memberi kesempatan kepada masyarakat untuk tetap mencari nafkah. Pedagang alat pertanian di kawasan Pasar Danu Mare Kota Kapuas berharap bisa terus membuka usahanya.
“Lihat aja sekarang, belum tentu ramai juga orang berbelanja. Harapan kami aturan PSBB bisa sedikit melonggarkan para pedagang seperti saya ini,” harap Rustam.
Baca juga: Pemkab Kapuas siapkan 80 rumah karantina tampung pasien COVID-19
Ditanya apakah dia sudah mengetahui adanya pemberlakukan PSBB maupun apakah sudah dilakukan sosialisasinya, Rustam mengaku sudah mengetahui rencana pemberlakukan PSBB. Namun secara teknis dia belum mengetahui bagaimana aturan yang akan diberlakukan.
“Ada sih saya dengar melalui mobil keliling lewat, bahwa PSBB dimulai tanggal 4 Juni. Tapi hanya lewat begitu saja kurang jelas juga,” katanya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih diproses di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tunggu Perbupnya dulu. Ini masih di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng. Nanti ada yang petugas penyebaran informasinya,” demikian Panahatan Sinaga melalui pesan singkat.
Baca juga: Mulai 1 Juni, PSBB di Kapuas berlaku selama 15 hari
Baca juga: Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kapuas terus bertambah
“Sampai hari ini belum ada sosialisasi, padahal waktunya tinggal beberapa hari lagi,” kata Sunardi, salah satu pedagang Pasar Danu Mare Kota Kuala Kapuas, Senin.
Sejak disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang pemberlakukan PSBB di Kabupaten Kapuas, pada 28 Mei 2020 lalu, kemudian pemerintah daerah setempat memutuskan pada 1 hingga 15 Juni 2020 diberlakukan.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Kapuas terus bertambah
Selanjutnya, pada 29 Mei 2020 lalu, pemerintah kembali mengumumkan pengunduran pemberlakukan PSBB tersebut, yang dimulai pada 4 hingga 19 Juni 2020 mendatang. Ini alasannya, karena segala persiapan untuk penerapan pemberlakukan belum siap.
Menurutnya, sosialisasi penerapan aturan PSBB sangat penting untuk segera diberi tahukan kepada masyarakat khususnya kepada para pedagang di pasar, mengingat waktu pemberlakuannya tinggal menghitung hari lagi. Ini diharapkan, supaya masyarakat bisa mengetahui apa-apa saja yang harus wajib diikuti.
“Lebih cepat lebih bagus sosialisasinya ke masyarakat dan pemberitahuan atau kesalahan apa-apa saja, agar nanti masyarakat bisa mengetahui arti dari PSBB itu,” ucapnya.
Baca juga: Warga Kapuas di tingkat RT dirikan Posko COVID-19
Harapannya, tambah Sunardi, sosialisasi segala aturan yang diberlakukan saat PSBB untuk segera dilakukan.
Pedagang lainnya, H Rustam juga mengharapkan pemerintah tetap memberi kesempatan kepada masyarakat untuk tetap mencari nafkah. Pedagang alat pertanian di kawasan Pasar Danu Mare Kota Kapuas berharap bisa terus membuka usahanya.
“Lihat aja sekarang, belum tentu ramai juga orang berbelanja. Harapan kami aturan PSBB bisa sedikit melonggarkan para pedagang seperti saya ini,” harap Rustam.
Baca juga: Pemkab Kapuas siapkan 80 rumah karantina tampung pasien COVID-19
Ditanya apakah dia sudah mengetahui adanya pemberlakukan PSBB maupun apakah sudah dilakukan sosialisasinya, Rustam mengaku sudah mengetahui rencana pemberlakukan PSBB. Namun secara teknis dia belum mengetahui bagaimana aturan yang akan diberlakukan.
“Ada sih saya dengar melalui mobil keliling lewat, bahwa PSBB dimulai tanggal 4 Juni. Tapi hanya lewat begitu saja kurang jelas juga,” katanya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih diproses di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tunggu Perbupnya dulu. Ini masih di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng. Nanti ada yang petugas penyebaran informasinya,” demikian Panahatan Sinaga melalui pesan singkat.
Baca juga: Mulai 1 Juni, PSBB di Kapuas berlaku selama 15 hari
Baca juga: Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kapuas terus bertambah