Sukamara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah mulai bersiap menghadapi normal baru atau 'new normal' yang rencananya akan dimulai pada 16 Juni 2020 mendatang.
"Ada beberapa bidang yang harus disiapkan dalam tatanan normal baru produktif dan aman corona," kata Bupati Sukamara Windu Subagio, Senin.
Sejumlah bidang tersebut, diantaranya perizinan, pariwisata, pasar tradisional, pasar modern hingga transportasi.
Bahkan baru saja pihaknya menggelar apel gabungan bersama seluruh perangkat daerah, sebagai awal persiapan menuju normal baru.
Apel gabungan itu merupakan momentum menuju persiapan normal baru, sebab Sukamara adalah salah satu daerah yang diizinkan melakukannya.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-842 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Berkaitan surat edaran bekerja dari rumah atau 'work from home' (WFH), akan berakhir pada 15 Juni 2020. ASN akan mulai bekerja seperti biasa dengan mematuhi aturan protokol kesehatan pada 16 Juni mendatang.
"Pembatasan sosial, memakai masker dan mencuci tangan adalah hal yang wajib dilakukan ASN dalam menjalankan tugas nanti, serta tak lupa setiap perangkat daerah wajib menyediakan wastafel di depan kantor masing-masing sebagai sarana mencuci tangan," jelasnya.
Selain kegiatan di kantor yang mengharuskan mengikuti protokol kesehatan, ASN wajib menjadi contoh bagi masyarakat dengan menggunakan masker setiap keluar rumah, agar dapat mencegah penyebaran virus corona di Bumi Gawi Barinjam.
"Pada masa pandemi COVID-19 ini, ASN saya minta bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya masing-masing. Berbuatlah karena memang saat inilah kita dituntut berjuang dan berjibaku sekuat tenaga, untuk mengamankan masyarakat, diri kita serta keluarga," ungkapnya.
"Ada beberapa bidang yang harus disiapkan dalam tatanan normal baru produktif dan aman corona," kata Bupati Sukamara Windu Subagio, Senin.
Sejumlah bidang tersebut, diantaranya perizinan, pariwisata, pasar tradisional, pasar modern hingga transportasi.
Bahkan baru saja pihaknya menggelar apel gabungan bersama seluruh perangkat daerah, sebagai awal persiapan menuju normal baru.
Apel gabungan itu merupakan momentum menuju persiapan normal baru, sebab Sukamara adalah salah satu daerah yang diizinkan melakukannya.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-842 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Berkaitan surat edaran bekerja dari rumah atau 'work from home' (WFH), akan berakhir pada 15 Juni 2020. ASN akan mulai bekerja seperti biasa dengan mematuhi aturan protokol kesehatan pada 16 Juni mendatang.
"Pembatasan sosial, memakai masker dan mencuci tangan adalah hal yang wajib dilakukan ASN dalam menjalankan tugas nanti, serta tak lupa setiap perangkat daerah wajib menyediakan wastafel di depan kantor masing-masing sebagai sarana mencuci tangan," jelasnya.
Selain kegiatan di kantor yang mengharuskan mengikuti protokol kesehatan, ASN wajib menjadi contoh bagi masyarakat dengan menggunakan masker setiap keluar rumah, agar dapat mencegah penyebaran virus corona di Bumi Gawi Barinjam.
"Pada masa pandemi COVID-19 ini, ASN saya minta bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya masing-masing. Berbuatlah karena memang saat inilah kita dituntut berjuang dan berjibaku sekuat tenaga, untuk mengamankan masyarakat, diri kita serta keluarga," ungkapnya.