Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, M Khemal Nasery meminta kepada aparat penegak hukum agar menangkap provokator yang hendak menghalang rencana pemerintah kota menutup pasar tradisional di jalan Ahmad Yani atau pasar besar.

Rencana penutupan pasar besar tersebut sebagai upaya mensterilkan dari virus corona atau COVID-19 karena sudah menjadi salah satu cluster penyumbang pasien terpapar pandemi tersebut, kata kata Khemal di Palangka Raya, Kamis.

"Jadi, senang tidak senang harus diterima. Apabila ada provokator dalam langkah penutupan pasar yang bersifat sementara untuk melakukan penyemprotan cairan desinfektan di kawasan pasar tersebut tangkap," tambahnya.

Dia mengatakan, sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Palangka Raya ia sangat mendukung langkah yang diambil pemkot setempat. Karena apabila tidak ada ketegasan dalam hal ini, tentunya kawasan tersebut bisa terjadi transmisi lokal kembali.

Maka dari itu, dengan hanya beberapa hari saja lokasi pasar tersebut di sterilkan. Dirinya yakin bisa bermanfaat atau mematikan virus tersebut apabila menempel di benda yang ada di kawasan Pasar Besar.

"Tujuannya untuk memutus mata rantai COVID-19. Kalau tidak dilakukan tindakan bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan sesuai harapan orang banyak," kata Khemal.

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya yang membidangi Infrastruktur dan Perekonomian itu menjelaskan, mengenai banyaknya pedagang yang tidak mau kawasan pasar ditutup atau dilakukan sterilisasi karena sosialisasinya dadakan.

Baca juga: Dinas PU Palangka Raya petakan skala prioritas pembangunan wilayah

Itu hanya sebagian pedagang saja dengan alasan sudah membeli banyak bahan sembakonya untuk dijual kepada masyarakat. Padahal pemberitahuan mengenai hal tersebut sudah sebar di media sosial dua hari yang lalu.

"Sebenarnya yang protes itu hanya sejumlah saja, sedangkan yang lainnya sangat mendukung kebijakan dari Wali Kota Palangka Raya," ucap Khemal.

Politisi Partai Golkar Kota Palangka Raya tersebut menambahkan, setelah dilakukan sterilisasi dengan cara penyemprotan cairan desinfektan di kawasan Pasar Besar, maka pedagang diperkenankan kembali menjual dagangannya seperti biasa.

Hanya saja ketika menggelar dagangannya, mereka wajib beraktivitas dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti alat penutup wajah yaitu masker serta lain sebagainya.

"Keputusan yang diambil dari pemkot itu tentunya sudah matang dan ada kajiannya. Setelah kegiatan itu nantinya para pedagang wajib beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi transmisi lokal seperti yang terjadi dalam beberapa hari ini," demikian Khemal.

Baca juga: Puskesmas di Palangka Raya ditutup usai terjadi transmisi COVID-19

Baca juga: DPRD bersama Pemkot Palangka Raya bahas mengenai potensi retribusi

Baca juga: Maksimalkan pelacakan warga kontak erat petugas medis positif COVID-19

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024