Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Subandi mengatakan, pembahasan rencana peraturan daerah (raperda) perubahan tentang Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan pemkot selesai dibahas.
"Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan RPJMD dengan menempuh pembahasan sekitar lima bulan, akhirnya selesai dan segera diparipurnakan untuk pengesahan," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dalam waktu dekat, DPRD bersama pemkot akan melakukan konsultasi dengan Pemprov Kalteng mengenai perubahan perda tersebut.
Tujuannya untuk mendapat masukan atau evaluasi mengenai perubahan perda yang rancangan atau drafnya selesai dibahas, guna kepentingan masyarakat maupun daerah.
"Intinya kami akan melaporkan semua pembahasan ini dengan melaksanakan rapat paripurna, sehingga hasil pembahasan diketahui masyarakat," ucapnya.
Subandi menjelaskan, perubahan RPJMD itu salah satunya adalah bergantinya nama organisasi perangkat daerah (OPD) misalnya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kini menjadi Dinas Pendidikan saja.
Hal tersebut wajib diubah karena mengikuti aturan dari pemerintah pusat sesuai dengan Permendagri dan peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan.
"Adanya perubahan RPJMD, membuat OPD lebih mudah melaksanakan tugasnya. Sebab semua bekerja sesuai dengan dasar yang telah dibuat dari pemerintah pusat," terangnya.
Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan itu berharap, draf dan pasal-pasal yang telah disusun tidak ada direvisi, sehingga perda tersebut bisa digunakan sesuai dengan fungsinya.
"Semoga perubahan perda yang sudah disusun antara DPRD dan pemkot tidak ada lagi revisi. Meski pun ada nantinya, akan dikonsultasikan dengan pemprov," jelasnya yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Palangka Raya itu.
"Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan RPJMD dengan menempuh pembahasan sekitar lima bulan, akhirnya selesai dan segera diparipurnakan untuk pengesahan," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dalam waktu dekat, DPRD bersama pemkot akan melakukan konsultasi dengan Pemprov Kalteng mengenai perubahan perda tersebut.
Tujuannya untuk mendapat masukan atau evaluasi mengenai perubahan perda yang rancangan atau drafnya selesai dibahas, guna kepentingan masyarakat maupun daerah.
"Intinya kami akan melaporkan semua pembahasan ini dengan melaksanakan rapat paripurna, sehingga hasil pembahasan diketahui masyarakat," ucapnya.
Subandi menjelaskan, perubahan RPJMD itu salah satunya adalah bergantinya nama organisasi perangkat daerah (OPD) misalnya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kini menjadi Dinas Pendidikan saja.
Hal tersebut wajib diubah karena mengikuti aturan dari pemerintah pusat sesuai dengan Permendagri dan peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan.
"Adanya perubahan RPJMD, membuat OPD lebih mudah melaksanakan tugasnya. Sebab semua bekerja sesuai dengan dasar yang telah dibuat dari pemerintah pusat," terangnya.
Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan itu berharap, draf dan pasal-pasal yang telah disusun tidak ada direvisi, sehingga perda tersebut bisa digunakan sesuai dengan fungsinya.
"Semoga perubahan perda yang sudah disusun antara DPRD dan pemkot tidak ada lagi revisi. Meski pun ada nantinya, akan dikonsultasikan dengan pemprov," jelasnya yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Palangka Raya itu.