Kuala KapuasĀ (ANTARA) - Jam operasional bagi masyarakat beraktivitas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah telah ditambah, namun ternyata masih ada pedagang yang belum mengetahui kebijakan tersebut.
“Kami belum tahu aturan yang baru ini. Kami sering didatangi petugas diminta untuk menutup toko sampai jam 2 siang,” kata Bahri, salah satu penjual alat-alat listrik di Komplek Pertokoan Danu Mare Kuala Kapuas, Minggu.
Bahri berharap, jam operasional dapat diperpanjang atau ditambah waktunya. Sebelumnya jam operasional ditetapkan mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB sehingga dirasa cukup singkat.
“Biar malam tutup tidak apa, sebab lampu ini (peralatan listrik) penting. Kasihan kami yang berjualan ini, sedangkan yang lain di Jalan Seroja, Teratai, Barito, kadang-kadang sampai jam 7 malam saya lihat. Nah ini membuat kecemburuan sosial bagi yang berjualan di pasar,” katanya.
Bahri mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya perubahan jam operasional pemberlakukan PSBB jilid dua. Salah satunya, untuk toko yang menjual peralatan listrik, yang sebelumnya dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, kini ditambah hingga pukul 19.00 WIB.
Pemberitahuan tentang aturan perubahan jam operasional sejak dimulainya PSBB untuk tujuh kecamatan di daerah setempat pada 18 Juni 2020 lalu, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan. Bahri malah mengeluhkan tindakan petugas yang meminta pihaknya untuk menutup toko pada siang hari.
“Sampai sekarang saya belum tahu. Kemarin tutup jam 2 siang, diminta oleh petugas untuk ditutup,” ujarnya.
Ia berharap, kalau memang ada aturan penambahan jam operasional untuk penjual peralatan listrik, agar dapat disesuaikan dengan adanya aturan yang baru tersebut.
“Omset kami selama ini sangat jatuh sekali, menurun hingga 50 persen. Rata-rata pedagang yang ada di Komplek Pertokoan Danu Mare Kapuas ini, semua merasakan kondisi yang sama,” katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, mengatakan, bahwa perubahan jam operasional pasar modern atau toko modern dan usaha di bidang lainnya tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
“Untuk jam operasional pelaku usaha seperti fotokopi, ATK, usaha tekstil, alat musik dan UMKM di luar usaha kuliner dan makanan atau minuman olahan, yang semula tutup sampai pukul 15.00 WIB kini sampai pukul 19.00 WIB,” jelasnya.
Perubahan ini diberikan untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha, khususnya jasa fotokopi, alat tulis kantor, usaha tekstil, alat listrik, alat musik dan UMKM diperbolehkan buka dari pukul 07. 00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Tingkat kematian di Palangka Raya dan Kapuas menjadi perhatian khusus Gugus Tugas COVID-19
Baca juga: Bupati jelaskan aktivitas belajar dan mengajar di Kapuas
Baca juga: Pelajar di Kapuas diberi bantuan cegah COVID-19
“Kami belum tahu aturan yang baru ini. Kami sering didatangi petugas diminta untuk menutup toko sampai jam 2 siang,” kata Bahri, salah satu penjual alat-alat listrik di Komplek Pertokoan Danu Mare Kuala Kapuas, Minggu.
Bahri berharap, jam operasional dapat diperpanjang atau ditambah waktunya. Sebelumnya jam operasional ditetapkan mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB sehingga dirasa cukup singkat.
“Biar malam tutup tidak apa, sebab lampu ini (peralatan listrik) penting. Kasihan kami yang berjualan ini, sedangkan yang lain di Jalan Seroja, Teratai, Barito, kadang-kadang sampai jam 7 malam saya lihat. Nah ini membuat kecemburuan sosial bagi yang berjualan di pasar,” katanya.
Bahri mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya perubahan jam operasional pemberlakukan PSBB jilid dua. Salah satunya, untuk toko yang menjual peralatan listrik, yang sebelumnya dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, kini ditambah hingga pukul 19.00 WIB.
Pemberitahuan tentang aturan perubahan jam operasional sejak dimulainya PSBB untuk tujuh kecamatan di daerah setempat pada 18 Juni 2020 lalu, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan. Bahri malah mengeluhkan tindakan petugas yang meminta pihaknya untuk menutup toko pada siang hari.
“Sampai sekarang saya belum tahu. Kemarin tutup jam 2 siang, diminta oleh petugas untuk ditutup,” ujarnya.
Ia berharap, kalau memang ada aturan penambahan jam operasional untuk penjual peralatan listrik, agar dapat disesuaikan dengan adanya aturan yang baru tersebut.
“Omset kami selama ini sangat jatuh sekali, menurun hingga 50 persen. Rata-rata pedagang yang ada di Komplek Pertokoan Danu Mare Kapuas ini, semua merasakan kondisi yang sama,” katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, mengatakan, bahwa perubahan jam operasional pasar modern atau toko modern dan usaha di bidang lainnya tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
“Untuk jam operasional pelaku usaha seperti fotokopi, ATK, usaha tekstil, alat musik dan UMKM di luar usaha kuliner dan makanan atau minuman olahan, yang semula tutup sampai pukul 15.00 WIB kini sampai pukul 19.00 WIB,” jelasnya.
Perubahan ini diberikan untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha, khususnya jasa fotokopi, alat tulis kantor, usaha tekstil, alat listrik, alat musik dan UMKM diperbolehkan buka dari pukul 07. 00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Tingkat kematian di Palangka Raya dan Kapuas menjadi perhatian khusus Gugus Tugas COVID-19
Baca juga: Bupati jelaskan aktivitas belajar dan mengajar di Kapuas
Baca juga: Pelajar di Kapuas diberi bantuan cegah COVID-19