Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengatakan, dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk masyarakat yang disalurkan masing-masing pemerintah desa pada 10 kecamatan mencapai Rp24,7 miliar.
“Jika pemerintah desa tidak ada penyaluran BLT-DD atau terjadi sisa anggaran, maka akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dalam APBDes dan nantinya bisa dipergunakan kembali untuk menunjang program pembangunan di desa,” katanya di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, saat ini pemerintah desa pada 10 kecamatan telah hampir rampung, dalam penyaluran BLT-DD untuk masyarakat dengan anggaran Rp600 ribu per kepala keluarga.
Mereka yang berhak menerima BLT-DD harus memenuhi kriteria tertentu dan jumlahnya bervariasi, tergantung jumlah penduduk yang benar-benar berhak menerimanya.
Sedangkan bagi warga yang sudah menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan lainnya, tidak berhak menerima BLT-DD.
Menurut Ampera, BLT DD kembali akan disalurkan namun terjadi skema perubahan sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor : 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.
"Nilainya meningkat namun memperpanjang jangka waktunya," ungkapnya.
Dari yang pertama hanya tiga bulan menjadi sekaligus enam bulan atau sampai Desember 2020. Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp300 ribu /KPM/bulan.
“Saya mengharapkan BLT-DD yang sudah disalurkan masing-masing desa bisa membantu meringankan kehidupan sehari-hari warga di saat pandemi COVID-19 ini," demikian Ampera.
“Jika pemerintah desa tidak ada penyaluran BLT-DD atau terjadi sisa anggaran, maka akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dalam APBDes dan nantinya bisa dipergunakan kembali untuk menunjang program pembangunan di desa,” katanya di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, saat ini pemerintah desa pada 10 kecamatan telah hampir rampung, dalam penyaluran BLT-DD untuk masyarakat dengan anggaran Rp600 ribu per kepala keluarga.
Mereka yang berhak menerima BLT-DD harus memenuhi kriteria tertentu dan jumlahnya bervariasi, tergantung jumlah penduduk yang benar-benar berhak menerimanya.
Sedangkan bagi warga yang sudah menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan lainnya, tidak berhak menerima BLT-DD.
Menurut Ampera, BLT DD kembali akan disalurkan namun terjadi skema perubahan sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor : 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.
"Nilainya meningkat namun memperpanjang jangka waktunya," ungkapnya.
Dari yang pertama hanya tiga bulan menjadi sekaligus enam bulan atau sampai Desember 2020. Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp300 ribu /KPM/bulan.
“Saya mengharapkan BLT-DD yang sudah disalurkan masing-masing desa bisa membantu meringankan kehidupan sehari-hari warga di saat pandemi COVID-19 ini," demikian Ampera.