Kuala Kapuas (ANTARA) - Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat memberikan izin dispensasi kegiatan petugas operasional Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Guna memberikan dan menjamin ketersediaan listrik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Jumat.
Adapun izin yang diberikan tersebut, harus melaksanakan syarat dan ketentuan dari Tim Satgas setempat yakni, setiap petugas yang ditugaskan diwajibkan memakai tanda pengenal resmi dari PLN.
Petugas yang melaksanakan tugas wajib menerapkan protokol COVID-19, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir/hand sanitizer sebelum dan sesudah melaksanakan pekerjaan.
Selain itu, memberitahukan ke pos pengamanan PSBB atau Pos COVID-19 jika akan melaksanakan pekerjaan lapangan.
“Pemberian izin ini disesuaikan juga dengan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019,” katanya.
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 tersebut, kemudian dilakukan perubahan dengan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2020, untuk pedoman pelaksanaan PSBB tahap kedua yang berlangsung mulai tanggal 18 Juni hingga 1 Juli 2020 mendatang.
Dalam pedoman tersebut, dijelaskan bahwa sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu diberikan pengecualian dalam beraktivitas bekerja selama pemberlakuan PSBB.
Hal tersebut diberikan, karena mengingat bahwa Perusahaan Listrik Negara melayani kebutuhan listrik masyarakat dan memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Pemberian ini, diharapkan dapat di pahami dan dimengerti serta dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku sesuai pedoman pelaksanaan PSBB tahap kedua,” demikian Panahatan Sinaga.
Baca juga: Bupati Kapuas pantau pelaksanaan PSBB
Baca juga: Wanita 60 tahun di Kapuas sembuh dari COVID-19
“Guna memberikan dan menjamin ketersediaan listrik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Jumat.
Adapun izin yang diberikan tersebut, harus melaksanakan syarat dan ketentuan dari Tim Satgas setempat yakni, setiap petugas yang ditugaskan diwajibkan memakai tanda pengenal resmi dari PLN.
Petugas yang melaksanakan tugas wajib menerapkan protokol COVID-19, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir/hand sanitizer sebelum dan sesudah melaksanakan pekerjaan.
Selain itu, memberitahukan ke pos pengamanan PSBB atau Pos COVID-19 jika akan melaksanakan pekerjaan lapangan.
“Pemberian izin ini disesuaikan juga dengan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019,” katanya.
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 tersebut, kemudian dilakukan perubahan dengan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2020, untuk pedoman pelaksanaan PSBB tahap kedua yang berlangsung mulai tanggal 18 Juni hingga 1 Juli 2020 mendatang.
Dalam pedoman tersebut, dijelaskan bahwa sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu diberikan pengecualian dalam beraktivitas bekerja selama pemberlakuan PSBB.
Hal tersebut diberikan, karena mengingat bahwa Perusahaan Listrik Negara melayani kebutuhan listrik masyarakat dan memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Pemberian ini, diharapkan dapat di pahami dan dimengerti serta dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku sesuai pedoman pelaksanaan PSBB tahap kedua,” demikian Panahatan Sinaga.
Baca juga: Bupati Kapuas pantau pelaksanaan PSBB
Baca juga: Wanita 60 tahun di Kapuas sembuh dari COVID-19