Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyiapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

"Yang kita siapkan bukan pembatasan (wilayah) tapi akan ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan sejumlah media.

"Misalnya di sebuah provinsi saat kita survei hanya 30 persen yang pakai masker , yang 70 persen enggak pakai, bagaimana tingkat positifnya gak tinggi? Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," tambah Presiden.

Namun pembahasan mengenai landasan hukum sanksi pelanggar protokol kesehatan itu masih dalam pembahasan.

"Memang kalau diberikan (sanksi) itu menurut kita semua akan berbeda," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi juga mengaku sempat terkejut saat mendapat laporan dari Gugus Tugas pada 19 Juni 2020 mencatatkan rekor baru mencapai 2.657 kasus namun berasal dari satu klaster yaitu Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI Angkatan Darat Jawa Barat.

"Ya memang faktanya saat saya di Palangkaraya angka yang saya terima tinggi sekali, saya kaget juga setelah rapat saya dikasih tau ternyata 1.200-an dari klaster di Secapa saya agak tenang tapi apapun angka di atas 1000 angka yang harus kita bekerja lebih keras lagi," ungkap Presiden.

Menurut Presiden jumlah kasus COVID-19 di Indonesia memang belum terlalu membaik tapi tidak terlalu buruk.

"Intinya kita harus pakai masker, kita tidak bisa menebak arah bergerak virus seperti apa yang penting seluruh rakyat mengikuti disiplin protokol kesehatan yang ketat, hindari kerumunan, jaga jarak, pakai masker gitu saja, apalagi?" tambah Presiden.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024