Kuala Kapuas (ANTARA) - Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah dalam waktu dekat berencana menggelar Operasi Kepolisian Patuh Telabang 2020 di wilayah setempat.
“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, rencanannya razia baik kendaraan roda dua, empat maupun lebih dimulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Marsono, Rabu.
Adanya operasi tersebut, maka masyarakat di daerah setempat dimbau mempersiapkan kelengkapan kendaraannya dan mematuhi setiap aturan yang berlaku.
Selama 14 hari pelaksanaan razia tersebut, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan baik bagi pengedara maupun petugas di lapangan, sebagai langkah antisipasi upaya pencegahan COVID-19.
“Saat pandemi kami tentu mengedepankan protokol kesehatan, baik bagi pengedara maupun petugas di lapangan, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” tegasnya.
Untuk itu, para pengendara diimbau membawa kelengkapan saat berkendara, seperti STNK, SIM, menggunakan helm, mengenakan sabuk pengaman dan lain sebagainya.
Marsono juga mengingatkan, bagi pengedara agar mematuhi aturan lalu lintas di jalan umum seperti tidak melawan arus, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak melebihi batas kecepatan, hingga larangan pengendara di bawah umur.
“Sekali lagi kami ingatkan kepada masyarakat untuk melengkapi persyaratan dalam berkendara sesuai standar dan patuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19,” jelasnya.
“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, rencanannya razia baik kendaraan roda dua, empat maupun lebih dimulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Marsono, Rabu.
Adanya operasi tersebut, maka masyarakat di daerah setempat dimbau mempersiapkan kelengkapan kendaraannya dan mematuhi setiap aturan yang berlaku.
Selama 14 hari pelaksanaan razia tersebut, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan baik bagi pengedara maupun petugas di lapangan, sebagai langkah antisipasi upaya pencegahan COVID-19.
“Saat pandemi kami tentu mengedepankan protokol kesehatan, baik bagi pengedara maupun petugas di lapangan, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” tegasnya.
Untuk itu, para pengendara diimbau membawa kelengkapan saat berkendara, seperti STNK, SIM, menggunakan helm, mengenakan sabuk pengaman dan lain sebagainya.
Marsono juga mengingatkan, bagi pengedara agar mematuhi aturan lalu lintas di jalan umum seperti tidak melawan arus, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak melebihi batas kecepatan, hingga larangan pengendara di bawah umur.
“Sekali lagi kami ingatkan kepada masyarakat untuk melengkapi persyaratan dalam berkendara sesuai standar dan patuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19,” jelasnya.