Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengamankan lima orang pria karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat hasil tes cepat deteksi COVID-19 untuk persyaratan pulang kampung melalui jalur laut.
"Surat dokumen yang dipalsukan adalah surat hasil tes cepat COVID-19 dengan mengatasnamakan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," ungkap Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting di Pangkalan Bun, Rabu sore.
Pengungkapan kasus ini hasil kerja sama yang diawali oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan bekerjasama dengan KSOP Pelabuhan Kumai serta Pos Polisi Pelayanan Kawasan Pelabuhan.
Berawal dari kecurigaan terhadap 19 penumpang kapal laut yang menunjukkan surat hasil tes cepat COVID-19 dengan kop surat atas nama RSUD Sultan Imanuddin dengan nama dokter yang berbeda-beda.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman, tim berhasil mengamankan sebanyak lima pelaku dengan peran berbeda-beda Saat ini kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kelima tersangka tersebut diantaranya berinisial AN, M serta S berperan sebagai koordinator para penumpang kapal, kemudian T sebagai orang yang memasarkan dan S sebagai pemilik percetakan sekaligus pembuat surat hasil tes cepat COVID-19 palsu," ucap Dharma.
Dharma menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari tersangka AN, M dan S yang meminta kepada tersangka T untuk dicarikan atau dibuatkan surat hasil tes cepat COVID-19. Kemudian tersangka T meminta kepada tersangka AN, M dan S untuk mengirimkan foto KTP para calon penumpang melalui pesan gambar.
Selanjutnya, tersangka T menghubungi tersangka S selaku pemilik percetakan untuk membuatkan surat hasil tes cepat COVID-19 palsu. Surat hasil tes cepat COVID-19 palsu tersebut dijual oleh tersangka T kepada AN, M dan S dengan harga Rp300 ribu per lembar.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka T sebagai pencari konsumen dan tersangka S sebagai pencetak surat mendapatkan bagian masing-masing Rp150 ribu dari setiap lembar surat yang terjual.
"Dari hasil penyidikan awal tersangka S mengaku telah memproduksi sebanyak 47 lembar surat hasil tes cepat COVID-19 palsu, namun saat ini barang bukti yang kami amankan baru sebanyak 19 lembar," tegas Dharma
Terpisah, Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin menuturkan pemalsuan surat hasil tes cepat COVID-19 tersebut diketahui dari logo pemerintah daerah dan kop surat yang tidak sesuai. Selain itu, nomor lab dan registrasi surat yang tidak terdata, serta ketidaksesuaian nama dokter yang mengeluarkan surat.
Sementara itu, tersangka S menyebutkan surat hasil tes cepat COVID-19 palsu tersebut dibuatnya berdasarkan hasil copy paste surat hasil tes cepat COVID-19 asli milik salah seorang temannya.
Baca juga: Bupati Lamandau berharap Pemkab Kobar turunkan biaya pemeriksaan swab
Baca juga: Wabup Kobar apresiasi Ekspedisi Bakti Sosial Marunting Batu Aji
"Surat dokumen yang dipalsukan adalah surat hasil tes cepat COVID-19 dengan mengatasnamakan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," ungkap Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting di Pangkalan Bun, Rabu sore.
Pengungkapan kasus ini hasil kerja sama yang diawali oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan bekerjasama dengan KSOP Pelabuhan Kumai serta Pos Polisi Pelayanan Kawasan Pelabuhan.
Berawal dari kecurigaan terhadap 19 penumpang kapal laut yang menunjukkan surat hasil tes cepat COVID-19 dengan kop surat atas nama RSUD Sultan Imanuddin dengan nama dokter yang berbeda-beda.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman, tim berhasil mengamankan sebanyak lima pelaku dengan peran berbeda-beda Saat ini kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kelima tersangka tersebut diantaranya berinisial AN, M serta S berperan sebagai koordinator para penumpang kapal, kemudian T sebagai orang yang memasarkan dan S sebagai pemilik percetakan sekaligus pembuat surat hasil tes cepat COVID-19 palsu," ucap Dharma.
Dharma menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari tersangka AN, M dan S yang meminta kepada tersangka T untuk dicarikan atau dibuatkan surat hasil tes cepat COVID-19. Kemudian tersangka T meminta kepada tersangka AN, M dan S untuk mengirimkan foto KTP para calon penumpang melalui pesan gambar.
Selanjutnya, tersangka T menghubungi tersangka S selaku pemilik percetakan untuk membuatkan surat hasil tes cepat COVID-19 palsu. Surat hasil tes cepat COVID-19 palsu tersebut dijual oleh tersangka T kepada AN, M dan S dengan harga Rp300 ribu per lembar.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka T sebagai pencari konsumen dan tersangka S sebagai pencetak surat mendapatkan bagian masing-masing Rp150 ribu dari setiap lembar surat yang terjual.
"Dari hasil penyidikan awal tersangka S mengaku telah memproduksi sebanyak 47 lembar surat hasil tes cepat COVID-19 palsu, namun saat ini barang bukti yang kami amankan baru sebanyak 19 lembar," tegas Dharma
Terpisah, Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin menuturkan pemalsuan surat hasil tes cepat COVID-19 tersebut diketahui dari logo pemerintah daerah dan kop surat yang tidak sesuai. Selain itu, nomor lab dan registrasi surat yang tidak terdata, serta ketidaksesuaian nama dokter yang mengeluarkan surat.
Sementara itu, tersangka S menyebutkan surat hasil tes cepat COVID-19 palsu tersebut dibuatnya berdasarkan hasil copy paste surat hasil tes cepat COVID-19 asli milik salah seorang temannya.
Baca juga: Bupati Lamandau berharap Pemkab Kobar turunkan biaya pemeriksaan swab
Baca juga: Wabup Kobar apresiasi Ekspedisi Bakti Sosial Marunting Batu Aji