Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemuda bernama Rif (18) warga Kapuas Seberang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diamankan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kapuas, karena dilaporkan diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban berinisial JL (16),” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, di Kuala Kapuas, Selasa.
Atas laporan dari orang tua korban, lanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas di daerah setempat. Kemudian mengamankan pelaku dikediamannya pada Senin (13/7).
Dikatakannya, kejadian ini berawal pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku menjemput korban ingin dibawa ke sebuah barak yang berada di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.
Kemudian, pelaku dan korban berada di sebuah barak tersebut bersama menikmati minuman keras berakohol.
“Pelaku menyetubuhi korban pada saat korban dalam keadaan tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras yang diminum bersama terlapor,” kata Tri Wibowo.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Rif akan dijerat tindak pidana persetubuhan dalam Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp5 miliar,” demikian Tri Wibowo.
“Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban berinisial JL (16),” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, di Kuala Kapuas, Selasa.
Atas laporan dari orang tua korban, lanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas di daerah setempat. Kemudian mengamankan pelaku dikediamannya pada Senin (13/7).
Dikatakannya, kejadian ini berawal pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku menjemput korban ingin dibawa ke sebuah barak yang berada di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.
Kemudian, pelaku dan korban berada di sebuah barak tersebut bersama menikmati minuman keras berakohol.
“Pelaku menyetubuhi korban pada saat korban dalam keadaan tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras yang diminum bersama terlapor,” kata Tri Wibowo.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Rif akan dijerat tindak pidana persetubuhan dalam Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp5 miliar,” demikian Tri Wibowo.