Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menutup satu apotek yang menyalahi izin operasi terkait tidak adanya apoteker pengelola apotek sebagai salah satu syarat izin operasional.
"Hari ini kami menutup Apotek Cahaya Firdaus dengan nama lain Apotek Manjur karena masih beroperasi tanpa adanya apoteker pengelola apotek," kata Kepala Dinas Kesehatan, Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo di Palangka Raya, Kamis.
Penutupan operasi apotek itu merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya Nomor 503.3/04/DPM-PTSP/P1A/VI/2020 tentang pencabutan izin apotek cahaya firdaus yang ditetapkan tanggal 2 Juni 2020.
Kemudian juga surat pengunduran diri apoteker pengelola Apotek Cahaya Firdaus tanggal 1 Februari 2020 yang mana sampai hari ini apotek tersebut masih beroperasi.
Sebelum dilakukan eksekusi penutupan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah melayangkan surat teguran yang mana sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pengelola apotek.
Pada penutupan apotek yang berada di jalan Darmosugondo itu, selain petugas dari Dinas Kesehatan juga ada petugas dari DPMPTSP Kota Palangka Raya, Satpol PP dan pihak kepolisian yang mengamankan jalannya penutupan apotek.
Selain dilakukan penutupan, dalam kesempatan itu petugas juga menyita obat-obatan untuk diamankan.
Sampai berita diturunkan pemilik apotek belum dapat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah mengatakan, setiap usaha yang beroperasional wajib memiliki izin usaha dan melengkapi segala ketentuan.
"Merujuk pada peraturan yang ada setiap usaha wajib memiliki izin usaha. Terkait apotek tersebut jika ingin melanjutkan usahanya maka pemilik wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan," katanya.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak anti dengan pedagang atau segala bentuk investasi. Namun setiap usaha maupun investasi wajib mematuhi ketentuan yang salah satunya ketentuan perizinan.
"Hari ini kami menutup Apotek Cahaya Firdaus dengan nama lain Apotek Manjur karena masih beroperasi tanpa adanya apoteker pengelola apotek," kata Kepala Dinas Kesehatan, Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo di Palangka Raya, Kamis.
Penutupan operasi apotek itu merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya Nomor 503.3/04/DPM-PTSP/P1A/VI/2020 tentang pencabutan izin apotek cahaya firdaus yang ditetapkan tanggal 2 Juni 2020.
Kemudian juga surat pengunduran diri apoteker pengelola Apotek Cahaya Firdaus tanggal 1 Februari 2020 yang mana sampai hari ini apotek tersebut masih beroperasi.
Sebelum dilakukan eksekusi penutupan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah melayangkan surat teguran yang mana sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pengelola apotek.
Pada penutupan apotek yang berada di jalan Darmosugondo itu, selain petugas dari Dinas Kesehatan juga ada petugas dari DPMPTSP Kota Palangka Raya, Satpol PP dan pihak kepolisian yang mengamankan jalannya penutupan apotek.
Selain dilakukan penutupan, dalam kesempatan itu petugas juga menyita obat-obatan untuk diamankan.
Sampai berita diturunkan pemilik apotek belum dapat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah mengatakan, setiap usaha yang beroperasional wajib memiliki izin usaha dan melengkapi segala ketentuan.
"Merujuk pada peraturan yang ada setiap usaha wajib memiliki izin usaha. Terkait apotek tersebut jika ingin melanjutkan usahanya maka pemilik wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan," katanya.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak anti dengan pedagang atau segala bentuk investasi. Namun setiap usaha maupun investasi wajib mematuhi ketentuan yang salah satunya ketentuan perizinan.