Pulang Pisau (ANTARA) - General Manager PJB UBJOM PLTU Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Andi Setyawan mengungkapkan, pihaknya telah menerapkan sanksi bagi karyawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Kami berkomitmen jika karyawan dan manajemen ada pelanggaran disiplin protokol kesehatan, maka diberikan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi secara finansial," kata Andi di Pulang Pisau, Jumat.
Menurutnya sejak akhir Februari, pihaknya selaku operator di PLTU sudah menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi karyawan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. Penggunaan masker merupakan hal yang wajib bagi seluruh karyawan.
Meski diakuinya untuk kontrol karyawan di luar lingkungan kerja saat berinteraksi dengan masyarakat sangat sulit dideteksi. Sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 maka dilakukan pemeriksaan karyawan di dua titik pos berlapis sebelum masuk ke area lingkungan kerja.
"Secara harian pemantauan dilakukan kepada masing-masing karyawan yang diberikan thermometer digital untuk pengukuran suhu tubuh setiap hari," ucapnya.
Hasil dari pengukuran suhu tubuh itu, terang Andi, selanjutnya dikirimkan karyawan ke atasannya masing-masing dan dilakukan setiap hari.
Apabila ada gejala yang dirasakan karyawan maka diminta langsung melapor ke atasan dan tidak diperbolehkan masuk kerja. Kemudian dipisahkan dari karyawan lain hingga menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
"Selaku pihak operator di PLTU Pulang Pisau ada sebanyak 380 karyawan yang bekerja di kabupaten setempat. Jumlah tersebut adalah karyawan organik, 'outsourcing' hingga satuan pengamanan," jelasnya.
Untuk mendukung penanganan COVID-19 di kabupaten setempat, pihaknya juga memberikan bantuan peralatan kepada RSUD Pulang Pisau.
Meliputi masker N95, masker medis, baju hazmat sebagai alat pelindung diri (APD), sarung tangan dan cairan pembersih tangan. Bantuan diserahkan dan diterima langsung oleh Direktur RSUD, dr Muliyanto Budihardjo beserta jajaran.
"Kami berkomitmen jika karyawan dan manajemen ada pelanggaran disiplin protokol kesehatan, maka diberikan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi secara finansial," kata Andi di Pulang Pisau, Jumat.
Menurutnya sejak akhir Februari, pihaknya selaku operator di PLTU sudah menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi karyawan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. Penggunaan masker merupakan hal yang wajib bagi seluruh karyawan.
Meski diakuinya untuk kontrol karyawan di luar lingkungan kerja saat berinteraksi dengan masyarakat sangat sulit dideteksi. Sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 maka dilakukan pemeriksaan karyawan di dua titik pos berlapis sebelum masuk ke area lingkungan kerja.
"Secara harian pemantauan dilakukan kepada masing-masing karyawan yang diberikan thermometer digital untuk pengukuran suhu tubuh setiap hari," ucapnya.
Hasil dari pengukuran suhu tubuh itu, terang Andi, selanjutnya dikirimkan karyawan ke atasannya masing-masing dan dilakukan setiap hari.
Apabila ada gejala yang dirasakan karyawan maka diminta langsung melapor ke atasan dan tidak diperbolehkan masuk kerja. Kemudian dipisahkan dari karyawan lain hingga menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
"Selaku pihak operator di PLTU Pulang Pisau ada sebanyak 380 karyawan yang bekerja di kabupaten setempat. Jumlah tersebut adalah karyawan organik, 'outsourcing' hingga satuan pengamanan," jelasnya.
Untuk mendukung penanganan COVID-19 di kabupaten setempat, pihaknya juga memberikan bantuan peralatan kepada RSUD Pulang Pisau.
Meliputi masker N95, masker medis, baju hazmat sebagai alat pelindung diri (APD), sarung tangan dan cairan pembersih tangan. Bantuan diserahkan dan diterima langsung oleh Direktur RSUD, dr Muliyanto Budihardjo beserta jajaran.