Tamiang Layang (ANTARA) - Direktur RSUD Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah dr Jimmi WS Hutagalung mengatakan, biaya tes cepat atau 'rapid test' akan disesuaikan seperti ketetapan dari Kementerian Kesehatan RI, maksimal sebesar Rp150 ribu.
“Kami sudah menerima informasi terkait Surat Edaran Kemenkes tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi dan untuk biayanya yang mandiri akan disesuaikan surat edaran tersebut,” katanya di Tamiang Layang, Sabtu.
Untuk nominal biaya tes cepat akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Tamiang Layang dalam waktu yang tidak begitu lama.
“Karena juga alat rapid test kami habis dan dalam pemesanan, sehingga menunggu dalam penyesuaiannya,” jelas Jimmi.
Biaya tes cepat mandiri akan dirangkum semuanya termasuk surat keterangan yang dikeluarkan. Untuk biaya yang akan dikeluarkan akan sama atau tidak melebihi sesuai Surat Edaran Kemenkes RI.
Sebelumnya, RSUD Tamiang Layang telah menetapkan biaya tes cepat mandiri dengan bervariasi. Diantaranya, paket I dengan jenis tindakan pemeriksaan rapid tes COVID-19 sebesar Rp375 ribu. Paket II rapid tes COVID-19, pemeriksaan dokter spesialis dan surat keterangan sebesar Rp455 ribu.
Untuk paket III rapid test COVID-19, darah rutin, SGOT, SGPT, urieum dan kreatinin, pemeriksaan dokter spesialis dan surat keterangan sebesar Rp642 ribu. Untuk paket IV rapid test COVID-19, darah rutin, SGOT, SGPT, ureum dan kreatinin, rontgen dada, pemeriksaan dokter spesialis dan surat keterangan sebesar Rp792 ribu.
“Setelah nanti ada ketetapan harga tes cepat yang baru sesuai dengan Surat Edran Kemenkes, kami akan mengumumkannya dan warga yang mau tes cepat mandiri akan diberikan pelayanan sebaik-baiknya,” jelasnya.
“Kami sudah menerima informasi terkait Surat Edaran Kemenkes tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi dan untuk biayanya yang mandiri akan disesuaikan surat edaran tersebut,” katanya di Tamiang Layang, Sabtu.
Untuk nominal biaya tes cepat akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Tamiang Layang dalam waktu yang tidak begitu lama.
“Karena juga alat rapid test kami habis dan dalam pemesanan, sehingga menunggu dalam penyesuaiannya,” jelas Jimmi.
Biaya tes cepat mandiri akan dirangkum semuanya termasuk surat keterangan yang dikeluarkan. Untuk biaya yang akan dikeluarkan akan sama atau tidak melebihi sesuai Surat Edaran Kemenkes RI.
Sebelumnya, RSUD Tamiang Layang telah menetapkan biaya tes cepat mandiri dengan bervariasi. Diantaranya, paket I dengan jenis tindakan pemeriksaan rapid tes COVID-19 sebesar Rp375 ribu. Paket II rapid tes COVID-19, pemeriksaan dokter spesialis dan surat keterangan sebesar Rp455 ribu.
Untuk paket III rapid test COVID-19, darah rutin, SGOT, SGPT, urieum dan kreatinin, pemeriksaan dokter spesialis dan surat keterangan sebesar Rp642 ribu. Untuk paket IV rapid test COVID-19, darah rutin, SGOT, SGPT, ureum dan kreatinin, rontgen dada, pemeriksaan dokter spesialis dan surat keterangan sebesar Rp792 ribu.
“Setelah nanti ada ketetapan harga tes cepat yang baru sesuai dengan Surat Edran Kemenkes, kami akan mengumumkannya dan warga yang mau tes cepat mandiri akan diberikan pelayanan sebaik-baiknya,” jelasnya.