Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Kalimantan Tengah Ariantho S Muler meminta PT Pertamina maupun PT Patra Jasa mengutamakan kepentingan masyarakat setempat dalam pembangunan dan pengelolaan jalan atau aset milik Pertamina tersebut.
“Secara kelembagaan, kami mendukung pembangunan jalan, asal tidak membuat akses warga terganggu. Selain itu, tidak mengesampingkan akses warga umum,” kata Ariantho di Tamiang Layang, Sabtu.
Menurutnya, hakikat dari pembangunan dan pengelolaannya juga harus ikut memberikan dampak kemajuan dan meningkatkan kualitas kesejahteraan warga sekitar jalan.
Profesionalitas perusahaan yang berinvestasi di Bartim saat ini mengutamakan kepentingan umum masyarakat lokal. Terlebih lagi PT Pertamina atau PT Patra Jasa yang merupakan BUMN memiliki korsa membangun negeri.
“Perlu diminamisilir dampak negatif lingkungannya. Utamakan kepentingan masyarakat karena jalan selama ini selalu dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas warga sehari-hari,” kata politisi PKPI itu.
Secara kelembagaan, DPRD Bartim juga menyambut baik pengembangan jalan aset PT Pertamina dan menginginkan tidak ada lagi ditemui polemik warga. Keterpihakan negara melalui BUMN dalam perkembangannya menjadi hal positif.
“Semua pihak, tidak hanya PT Pertamina atau PT Patra Jasa saja yang mendapat penghasilan. Tapi juga harus ada pendapatan daerah untuk Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim serta pemerintah desa lintas,” terangnya.
Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut mendukung pembangunan Jalan Pertamina. Sudah saatnya aset milik negara itu memberikan dampak besar terhadap kemajuan Bartim.
Vice Aset Planning and Development Pertamina Hermawan mengatakan, melalui PT Patra Jasa akan dilakukan perbaikan Jalan Pertamina sepanjang 60 kilometer agar mobilitas jalan bisa dipergunakan dalam 24 jam.
“Dengan demikian akan menambah minat pengusaha tambang untuk meningkatkan volume produksi batu bara, sehingga akan menciptakan ekonomi masyarakat dan Pemprov Kalteng serta Pemkab Bartim bisa mendapatkan manfaatnya,” kata Hermawan.
Pria yang menjabat Komisaris PT Patra Jasa itu juga menegaskan, jalan Pertamina merupakan aset PT Pertamina yang sudah sah dan clear legalitasnya. Jika ada temuan baru seperti belum pernah ada dilakukan pembebasan lahan, maka akan dilakukan penyelesaian sesuai aturan.
“Ada BPN, ada aparat penegak hukum, akan diverifikasi nantinya. Jadi tidak bisa langsung ganti rugi,” terangnya.
Menanggapi keinginan Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim, Hermawan menyatakan akan dilakukan studi pada Jalan Pertamina dan dibuat rencana pembangunannya.
“Desember 2020 sudah kami mulai pekerjaannya,” tuturnya.
“Secara kelembagaan, kami mendukung pembangunan jalan, asal tidak membuat akses warga terganggu. Selain itu, tidak mengesampingkan akses warga umum,” kata Ariantho di Tamiang Layang, Sabtu.
Menurutnya, hakikat dari pembangunan dan pengelolaannya juga harus ikut memberikan dampak kemajuan dan meningkatkan kualitas kesejahteraan warga sekitar jalan.
Profesionalitas perusahaan yang berinvestasi di Bartim saat ini mengutamakan kepentingan umum masyarakat lokal. Terlebih lagi PT Pertamina atau PT Patra Jasa yang merupakan BUMN memiliki korsa membangun negeri.
“Perlu diminamisilir dampak negatif lingkungannya. Utamakan kepentingan masyarakat karena jalan selama ini selalu dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas warga sehari-hari,” kata politisi PKPI itu.
Secara kelembagaan, DPRD Bartim juga menyambut baik pengembangan jalan aset PT Pertamina dan menginginkan tidak ada lagi ditemui polemik warga. Keterpihakan negara melalui BUMN dalam perkembangannya menjadi hal positif.
“Semua pihak, tidak hanya PT Pertamina atau PT Patra Jasa saja yang mendapat penghasilan. Tapi juga harus ada pendapatan daerah untuk Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim serta pemerintah desa lintas,” terangnya.
Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut mendukung pembangunan Jalan Pertamina. Sudah saatnya aset milik negara itu memberikan dampak besar terhadap kemajuan Bartim.
Vice Aset Planning and Development Pertamina Hermawan mengatakan, melalui PT Patra Jasa akan dilakukan perbaikan Jalan Pertamina sepanjang 60 kilometer agar mobilitas jalan bisa dipergunakan dalam 24 jam.
“Dengan demikian akan menambah minat pengusaha tambang untuk meningkatkan volume produksi batu bara, sehingga akan menciptakan ekonomi masyarakat dan Pemprov Kalteng serta Pemkab Bartim bisa mendapatkan manfaatnya,” kata Hermawan.
Pria yang menjabat Komisaris PT Patra Jasa itu juga menegaskan, jalan Pertamina merupakan aset PT Pertamina yang sudah sah dan clear legalitasnya. Jika ada temuan baru seperti belum pernah ada dilakukan pembebasan lahan, maka akan dilakukan penyelesaian sesuai aturan.
“Ada BPN, ada aparat penegak hukum, akan diverifikasi nantinya. Jadi tidak bisa langsung ganti rugi,” terangnya.
Menanggapi keinginan Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim, Hermawan menyatakan akan dilakukan studi pada Jalan Pertamina dan dibuat rencana pembangunannya.
“Desember 2020 sudah kami mulai pekerjaannya,” tuturnya.