Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria yang diduga gangguan jiwa di Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial AN (20) warga Jalan Damang Salilah membacok seorang dosen dan mahasiswi Universitas Palangka Raya (UPR) hingga keduanya harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Doris Sylvanus.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin, mengatakan jajaran polresta setempat yang menerima laporan dari masyarakat pada Senin (10/8) pagi langsung mengamankan pelaku pembacokan yang informasinya mengalami gangguan jiwa.
"Peristiwa pembacokan itu terjadi di komplek UPR sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku sudah diamankan beserta senjata tajam yang digunakan untuk membacok dosen dan mahasiswi yang kebetulan berada di lokasi tersebut," kata Jaladri di Palangka Raya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, saat ini pihaknya masih belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembacokan tersebut, sebab penyidik berhasil mendapatkan surat keterangan di kediamannya bahwa yang bersangkutan pernah mengalami gangguan jiwa.
Dari surat keterangan tersebut pelaku pernah mengalami gangguan jiwa pada tahun 2019 dan dinyatakan sembuh oleh Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.
Seorang pria yang diduga gangguan jiwa di Palangka Raya saat diamankan pihak Polresta Palangka Raya. (ANTARA/HO-Polresta Palangka Raya).
"Mengenai motif masih kami dalami. Tetapi mengenai keterangan awal yang bersangkutan memang berbicaranya tidak jelas sambil tertawa-tawa ketika ditanya, apakah pura-pura tidak waras namun tetap akan dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan," katanya.
Ditegaskan jebolan Akpol 1995 itu, sempat tersangka mengatakan bahwa dalam pemikirannya itu dua orang yang menjadi korban pembacokan dibagian kepalanya dengan menggunakan sebilah senjata tajam itu mengejek dirinya.
Bahkan para korban itu seperti ada membawa senjata tajam, namun sebenarnya kedua korban sama sekali tidak membawa senjata tajam seperti yang ada di pikiran pelaku.
"Antara pelaku dan kedua korban pembacokan ini sama sekali tidak saling kenal, bahkan tidak ada perselisihan sama sekali antara mereka bertiga," ungkap Jaladri.
Ditambahkan mantan Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng tersebut, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembacokan dosen dan mahasiswi kini terancam Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat.
"Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya di atas lima tahun penjara," tutup Jaladi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin, mengatakan jajaran polresta setempat yang menerima laporan dari masyarakat pada Senin (10/8) pagi langsung mengamankan pelaku pembacokan yang informasinya mengalami gangguan jiwa.
"Peristiwa pembacokan itu terjadi di komplek UPR sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku sudah diamankan beserta senjata tajam yang digunakan untuk membacok dosen dan mahasiswi yang kebetulan berada di lokasi tersebut," kata Jaladri di Palangka Raya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, saat ini pihaknya masih belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembacokan tersebut, sebab penyidik berhasil mendapatkan surat keterangan di kediamannya bahwa yang bersangkutan pernah mengalami gangguan jiwa.
Dari surat keterangan tersebut pelaku pernah mengalami gangguan jiwa pada tahun 2019 dan dinyatakan sembuh oleh Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.
"Mengenai motif masih kami dalami. Tetapi mengenai keterangan awal yang bersangkutan memang berbicaranya tidak jelas sambil tertawa-tawa ketika ditanya, apakah pura-pura tidak waras namun tetap akan dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan," katanya.
Ditegaskan jebolan Akpol 1995 itu, sempat tersangka mengatakan bahwa dalam pemikirannya itu dua orang yang menjadi korban pembacokan dibagian kepalanya dengan menggunakan sebilah senjata tajam itu mengejek dirinya.
Bahkan para korban itu seperti ada membawa senjata tajam, namun sebenarnya kedua korban sama sekali tidak membawa senjata tajam seperti yang ada di pikiran pelaku.
"Antara pelaku dan kedua korban pembacokan ini sama sekali tidak saling kenal, bahkan tidak ada perselisihan sama sekali antara mereka bertiga," ungkap Jaladri.
Ditambahkan mantan Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng tersebut, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembacokan dosen dan mahasiswi kini terancam Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat.
"Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya di atas lima tahun penjara," tutup Jaladi.