Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang buruh bangunan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil delapan bulan.
"Terduga pelaku berinisial IN (40) warga Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas. Pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan dari keluarga korban," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo di Kuala Kapuas, Senin.
Menurut keterang pelaku, perbuatan persetubuhan ini dilakukan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun itu, dilakukanya lebih dari satu kali yang dilakukan di barak atau dirumah sewaan tempat tinggalnya hingga korban hamil delapan bulan.
Perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan cara diiming-imingi uang. Korban yang sudah lama putus sekolah tersebut, karena himpitan ekonomi keluarga pernah mendapat ancaman dari pelaku apabila melaporkan perbuatan bejatnya tersebut kepada orang maupun polisi.
Atas kejadian itu, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, dan mengamankan pelaku IN di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
Pelaku akan di jerat dalam Pasal 81 ayat 123 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.
"Sebelum diamankan ke Mapolres Kapuas, pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan cepat atau rapid test di RSUD Kapuas, dan hasilnya non reaktif. Dan saat ini masih dalam proses lidik lebih lanjut atas perbuatanya tersebut," demikian Tri Wibowo.
"Terduga pelaku berinisial IN (40) warga Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas. Pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan dari keluarga korban," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo di Kuala Kapuas, Senin.
Menurut keterang pelaku, perbuatan persetubuhan ini dilakukan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun itu, dilakukanya lebih dari satu kali yang dilakukan di barak atau dirumah sewaan tempat tinggalnya hingga korban hamil delapan bulan.
Perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan cara diiming-imingi uang. Korban yang sudah lama putus sekolah tersebut, karena himpitan ekonomi keluarga pernah mendapat ancaman dari pelaku apabila melaporkan perbuatan bejatnya tersebut kepada orang maupun polisi.
Atas kejadian itu, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, dan mengamankan pelaku IN di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
Pelaku akan di jerat dalam Pasal 81 ayat 123 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.
"Sebelum diamankan ke Mapolres Kapuas, pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan cepat atau rapid test di RSUD Kapuas, dan hasilnya non reaktif. Dan saat ini masih dalam proses lidik lebih lanjut atas perbuatanya tersebut," demikian Tri Wibowo.