Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah meringkus seorang kurir narkoba berinisial ADW (20) warga Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, pada Rabu (26/8) sekitar pukul 12.00 WIB di daerah itu.
"Pelaku kita tangkap di Jalan Tambun Bungai, Gang VIII, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kota Kapuas karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,01 gram," kata Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman di Kuala Kapuas, Kamis.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,01 gram, satu buah handphone merk OPPO F9 warna biru malam, satu buah tas selempang warna biru, satu lembar plastik warna hitam, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol KH 6579 BO.
Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satnarkoba Polres Kapuas guna diproses lebih lanjut.
"Pelaku ini merupakan kurir, dan barang ini didapat dari salah satu seseorang yang diminta untuk mengatarkan barang tersebut. Saat ini kasus tersbut kita kembangkan lagi," katanya.
Atas perbuatan pelaku yang juga seorang mahasiswa akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga dua puluh tahun penjara.
"Kami tidak segan-segan melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba di daerah ini. Kami berharap masyarakat jangan sungkan dan takut untuk melaporkan kepada Polisi, kalau ada dugaan penyalah gunaan narkoba di lingkungannya. Mari kita sama-sama jauhi dan berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas," demikian Suherman.
"Pelaku kita tangkap di Jalan Tambun Bungai, Gang VIII, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kota Kapuas karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,01 gram," kata Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman di Kuala Kapuas, Kamis.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,01 gram, satu buah handphone merk OPPO F9 warna biru malam, satu buah tas selempang warna biru, satu lembar plastik warna hitam, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol KH 6579 BO.
Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satnarkoba Polres Kapuas guna diproses lebih lanjut.
"Pelaku ini merupakan kurir, dan barang ini didapat dari salah satu seseorang yang diminta untuk mengatarkan barang tersebut. Saat ini kasus tersbut kita kembangkan lagi," katanya.
Atas perbuatan pelaku yang juga seorang mahasiswa akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga dua puluh tahun penjara.
"Kami tidak segan-segan melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba di daerah ini. Kami berharap masyarakat jangan sungkan dan takut untuk melaporkan kepada Polisi, kalau ada dugaan penyalah gunaan narkoba di lingkungannya. Mari kita sama-sama jauhi dan berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas," demikian Suherman.