Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar simulasi pendaftaran bakal pasangan calon yang akan maju pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020.

"Simulasi ini untuk memantapkan kesiapan kami sebagai penyelenggara selama tahapan pendaftaran pasangan calon. Selain itu juga untuk mematangkan apa saja yang perlu kami perbaiki," kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Kamis sore.

Praktik uji coba pendaftaran itu sendiri dilakukan di Kantor KPU Kalteng dengan melibatkan sejumlah pihak seperti Bawaslu, Kepolisian dan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi.

Tahapan yang dilakukan dalam acara itu dimulai saat pasangan bakal calon peserta tim penghubung dan pengurus partai politik pengusung tiba di kantor KPU Kalteng.

Sebelum masuk lokasi kantor KPU, pasangan bakal calon beserta rombongan dilakukan pengecekan suhu tubuh, diwajibkan melewati semprotan cairan desinfektan dan mencuci tangan.

Kemudian, peserta akan diperiksa tim pengaman dari Polda Kalteng yang selanjutnya para peserta dipersilakan menempati posisi yang telah disiapkan sebelumnya. Sementara dua tim penghubung melakukan registrasi pendaftaran.

Usai tahapan itu selesai, selanjutnya pasangan bakal calon, pengurus parpol pengusung dan tim penghubung diperkenankan memasuki ruang pendaftaran yang mana di dalamnya terdapat komisioner KPU, Bawaslu dan petugas penerima berkas.

Saat seluruh proses di ruangan pendaftaran telah selesai, maka KPU menyerahkan surat tanda terima pendaftaran dan diserahkan kepada pasangan bakal calon disaksikan seluruh pihak yang hadir di ruangan tersebut. Selanjutnya, pasangan bakal calon meninggalkan lokasi menuju lokasi konferensi pers.

"Seluruh tahapan yang kami simulasikan menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik selama proses pendaftaran," ungkap Harmain.

Masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 4-6 September 2020. Pada masa itu KPU melakukan pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan ikut ke ruangan pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

"Yang kami perbolehkan masuk ke ruangan pendaftaran hanya dua orang pasangan calon, dua tim penghubung, dua tim kampanye dan ketua serta sekretaris parpol untuk satu partai pengusung. Jika lebih dari satu parpol pengusung tinggal ditambahkan saja," jelasnya.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi yang hadir di lokasi simulasi mengatakan, penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan penyelenggara dan pelaksana selama proses pilkada 2020.

"Untuk ini pun kami memberi saran, sebelum masuk atau saat melewati tahapan pemeriksaan kedatangan sewaktu mendaftar, pasangan bakal calon wajib memperlihatkan hasil swab kepada petugas," terangnya.

Di sisi lain saat proses pendaftaran atau penyerahan berkas pendaftaran, petugas juga harus memeriksa dan mencocokkan identitas diri pihak-pihak yang masuk daftar hadir.

"Kita harus menyesuaikan daftar hadir dengan yang hadir. Caranya periksa data yang telah disampaikan dengan identitas diri. Hal ini untuk memastikan semua sesuai prosedur," ungkap Satriadi.

Pihaknya pun berharap nantinya Bawaslu juga diberikan akses untuk mengetahui kelengkapan persyaratan bakal pasangan calon yang telah mendaftar.


Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024