Muara Teweh (ANTARA) - BPJS Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady mengatakan bahwa program relaksasi ini diberikan untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakannya.
"Program relaksasi ini diperuntukkan bagi para peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS ini juga memiliki payung hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020," kata Iwan kepada wartawan saat menggelar talkshow di Maynd Cafe Muara Teweh, Jumat.
Menurut Iwan, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU).
Untuk mengikuti program tersebut, peserta bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU. Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.
"Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021," kata dia.
Dia menjelaskan, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang sudah ditetapkan.
Ia berharap warga di Kabupaten Barito Utara yang memiliki tunggakan iuran BPJS kesehatan di atas enam bulan dapat memanfaatkan program relaksasi ini agar kepesertaannya bisa tetap aktif.
"Karena, konsekuensinya apabila sampai dengan 31 Desember 2021 peserta tidak melakukan pelunasan sisa tunggakan maka per tanggal 1 Januari 2022 status kepesertaan menjadi tidak aktif. Selain itu, seluruh tunggakan menjadi tagihan di bulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan yaitu 24 bulan," jelas Iwan Adriady.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady mengatakan bahwa program relaksasi ini diberikan untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakannya.
"Program relaksasi ini diperuntukkan bagi para peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS ini juga memiliki payung hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020," kata Iwan kepada wartawan saat menggelar talkshow di Maynd Cafe Muara Teweh, Jumat.
Menurut Iwan, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU).
Untuk mengikuti program tersebut, peserta bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU. Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.
"Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021," kata dia.
Dia menjelaskan, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang sudah ditetapkan.
Ia berharap warga di Kabupaten Barito Utara yang memiliki tunggakan iuran BPJS kesehatan di atas enam bulan dapat memanfaatkan program relaksasi ini agar kepesertaannya bisa tetap aktif.
"Karena, konsekuensinya apabila sampai dengan 31 Desember 2021 peserta tidak melakukan pelunasan sisa tunggakan maka per tanggal 1 Januari 2022 status kepesertaan menjadi tidak aktif. Selain itu, seluruh tunggakan menjadi tagihan di bulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan yaitu 24 bulan," jelas Iwan Adriady.