Nanga Bulik (ANTARA) - Tim gabungan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah gencar mensosialisasikan tentang perbup nomor 73 tahun 2020.

"Perbup ini tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Lamandau, Triadi di Nanga Bulik, Senin.

Tim gabungan tersebut meliputi personel dari berbagai instansi, mulai dari TNI, Polri hingga Satpol PP dan Damkar Lamandau.

Sosialisasi secara gencar mereka lakukan ke kawasan perkantoran, tempat ibadah, sekolah, pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya.

Triadi menjelaskan, sosialisasi tersebut sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami perbup dimaksud.

"Dalam satu pekan ini kami akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang perbup itu," tuturnya.

Adanya perbup itu, maka bagi masyarakat yang tidak mematuhi nantinya akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.

Ia mengimbau masyarakat mematuhi peraturan tersebut, terutama saat beraktivitas di luar rumah dengan menggunakan masker.

"Usai sosialisasi tim gabungan akan melakukan penegakkan perbup di lapangan," ucap Triadi.


Pewarta : Muhammad Arif Hidayat/Yansyah
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024