Ini komentar Gojek dan Grab terkait PSBB total
Kamis, 10 September 2020 17:29 WIB
Gojek prioritaskan bisnis inti hadapi pandemi COVID-19 (HO/Gojek)
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan ride-hailing Grab dan Gojek mengatakan belum mendapatkan surat resmi mengenai keputusan pemerintah DKI Jakarta yang kembali mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin (14/9).
"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total. Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari Pemerintah," ujar Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, kepada ANTARA, Kamis.
Senada dengan Grab, Gojek masih menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang. Meski begitu, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan siap untuk menaati peraturan pusat dan daerah.
Baca juga: Permintaan Menko Airlangga pada Anies terkait PSBB total
"Sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K)," ujar Nila.
Dari sisi teknologi, lanjut Nila, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).
"Kami juga melengkapi inovasi tersebut dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh," Nila melanjutkan.
Saat pemberlakuan PSBB awal April, Grab dan Gojek menonaktifkan layanan transportasi roda dua. Simbol motor sempat hilang pada pada aplikasi kedua perusahaan tersebut.
Gojek dan Grab perusahaan kembali mengaktifkan layanan GoRide dan GrabBike pada 8 Juni 2020, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pergub Nomor 51 tahun 2020, yang salah satunya mengizinkan ojek online dapat kembali membawa penumpang.
Baca juga: Jakarta kembali berlakukan PSBB total
Baca juga: Gojek luncurkan GoToko sebagai inovasi digitalisasi warung kelontong
Baca juga: Dengan GoPay, UMKM tetap percaya diri di tengah pandemi
"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total. Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari Pemerintah," ujar Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, kepada ANTARA, Kamis.
Senada dengan Grab, Gojek masih menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang. Meski begitu, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan siap untuk menaati peraturan pusat dan daerah.
Baca juga: Permintaan Menko Airlangga pada Anies terkait PSBB total
"Sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K)," ujar Nila.
Dari sisi teknologi, lanjut Nila, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).
"Kami juga melengkapi inovasi tersebut dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh," Nila melanjutkan.
Saat pemberlakuan PSBB awal April, Grab dan Gojek menonaktifkan layanan transportasi roda dua. Simbol motor sempat hilang pada pada aplikasi kedua perusahaan tersebut.
Gojek dan Grab perusahaan kembali mengaktifkan layanan GoRide dan GrabBike pada 8 Juni 2020, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pergub Nomor 51 tahun 2020, yang salah satunya mengizinkan ojek online dapat kembali membawa penumpang.
Baca juga: Jakarta kembali berlakukan PSBB total
Baca juga: Gojek luncurkan GoToko sebagai inovasi digitalisasi warung kelontong
Baca juga: Dengan GoPay, UMKM tetap percaya diri di tengah pandemi
Pewarta : Arindra Meodia
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkeu ajukan tambahan anggaran Rp4,88 triliun, total usulan Rp52,02 triliun untuk 2026
14 July 2025 20:52 WIB
'Perubahan Radikal', Kim Jong-un desak militer Korut siaga perang secara total
19 May 2025 16:57 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Pertamina: 90 SPBU di Kalimantan siap layani kebutuhan BBM periode mudik Lebaran
12 March 2026 5:23 WIB
Terlibat penyelundupan 2 ton sabu, ABK asal Thailand divonis seumur hidup di Batam
07 March 2026 15:52 WIB
Transparansi pangan, SPPG di Jepara wajib cantumkan label harga dan kandungan gizi
06 March 2026 17:33 WIB