Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan membayar pajak, berarti seseorang telah berkontribusi besar dalam pembangunan. Untuk itu ayo masyarakat dan juga para pelaku usaha taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," kata Fairid di Palangka Raya, Sabtu.
Dia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.
"Pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD kita tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas," katanya.
Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak serta retribusi Pemerintah "Kota Cantik" juga meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.
Peluncuran aplikasi bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah.
"Mari masyarakat dan pelaku usaha Kota Palangka Raya memanfaatkan aplikasi pajak daerah, sehingga meskipun di tengah kesibukan masyarakat bisa tetap taat membayar pajaknya," kata Fairid.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Aratuni D Djaban mengatakan, aplikasi pembayaran pajak itu melibatkan sejumlah pihak untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran.
Pada aplikasi itu juga dapat melakukan pemrosesan semua pajak daerah baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sembilan jenis pajak daerah.
Untuk mempermudah pembayaran pajak Pemkot Palangka Raya juga melibatkan Bank BRI, Kantor Pos, Bank Kalimantan Tengah dan Bank Negara Indonesia.
"Dengan membayar pajak, berarti seseorang telah berkontribusi besar dalam pembangunan. Untuk itu ayo masyarakat dan juga para pelaku usaha taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," kata Fairid di Palangka Raya, Sabtu.
Dia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.
"Pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD kita tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas," katanya.
Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak serta retribusi Pemerintah "Kota Cantik" juga meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.
Peluncuran aplikasi bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah.
"Mari masyarakat dan pelaku usaha Kota Palangka Raya memanfaatkan aplikasi pajak daerah, sehingga meskipun di tengah kesibukan masyarakat bisa tetap taat membayar pajaknya," kata Fairid.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Aratuni D Djaban mengatakan, aplikasi pembayaran pajak itu melibatkan sejumlah pihak untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran.
Pada aplikasi itu juga dapat melakukan pemrosesan semua pajak daerah baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sembilan jenis pajak daerah.
Untuk mempermudah pembayaran pajak Pemkot Palangka Raya juga melibatkan Bank BRI, Kantor Pos, Bank Kalimantan Tengah dan Bank Negara Indonesia.