Palangka Raya (ANTARA) - Tim Reaksi Cepat yang baru saja diluncurkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan yang berada di tempat keramaian di Kota Palangka Raya.
"Tim ini memiliki tugas menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolda di Palangka Raya, Senin.
Tim ini secara resmi dilepas oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri. Pelepasan itu juga disaksikan Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kabinda Kalteng Brigjen Pol Slamet Urip Widodo, Wakajati Kalteng Marang, serta pejabat utama Polda setempat.
Peluncuran Tim Reaksi Cepat Polda Kalteng itu terdiri dari berbagai instansi yang ada di Palangka Raya, sehingga kinerja para petugas diharapkan bisa benar-benar optimal.
Dibekali sejumlah moda transportasi milik instansi masing-masing serta kelengkapan lainnya, maka petugas tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Kalteng dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya kepada pelanggar.
"Saya berharap dengan adanya tim ini bisa menekan angka penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah," terang pria yang pernah menjabat sebagai Karopenmas Divisi Humas Polri.
Ia juga meminta, agar personel yang terlibat dalam Tim Reaksi Cepat melaksanakan tugas sebaik mungkin, sehingga apa yang diharapkan benar-benar bisa direalisasikan.
Tim tersebut bertindak tegas dan kepada siapa saja yang melanggar wajib dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim yang ditugaskan menindak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan langsung bergerak ke sejumlah tempat di Palangka Raya.
Kehadiran mereka di tengah masyarakat bertujuan agar penyebaran COVID-19 di Kalteng bisa ditekan, sehingga pandemi bisa diakhiri.
"Tim ini memiliki tugas menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolda di Palangka Raya, Senin.
Tim ini secara resmi dilepas oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri. Pelepasan itu juga disaksikan Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kabinda Kalteng Brigjen Pol Slamet Urip Widodo, Wakajati Kalteng Marang, serta pejabat utama Polda setempat.
Peluncuran Tim Reaksi Cepat Polda Kalteng itu terdiri dari berbagai instansi yang ada di Palangka Raya, sehingga kinerja para petugas diharapkan bisa benar-benar optimal.
Dibekali sejumlah moda transportasi milik instansi masing-masing serta kelengkapan lainnya, maka petugas tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Kalteng dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya kepada pelanggar.
"Saya berharap dengan adanya tim ini bisa menekan angka penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah," terang pria yang pernah menjabat sebagai Karopenmas Divisi Humas Polri.
Ia juga meminta, agar personel yang terlibat dalam Tim Reaksi Cepat melaksanakan tugas sebaik mungkin, sehingga apa yang diharapkan benar-benar bisa direalisasikan.
Tim tersebut bertindak tegas dan kepada siapa saja yang melanggar wajib dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim yang ditugaskan menindak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan langsung bergerak ke sejumlah tempat di Palangka Raya.
Kehadiran mereka di tengah masyarakat bertujuan agar penyebaran COVID-19 di Kalteng bisa ditekan, sehingga pandemi bisa diakhiri.