Sampit (ANTARA) - Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menduduki urutan kedua secara nasional terkait tingkat kerawanan gangguan pemilu kepala daerah akibat pandemi COVID-19.

"Itu memang data resmi yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia. Tugas kami di daerah adalah menyampaikannya kepada publik untuk diwaspadai," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari di Sampit, Selasa.

Informasi itu berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IPK) pilkada 2020 yang dimutakhirkan pada September ini. Cukup mengejutkan mengetahui Kotawaringin Timur menempati urutan tertinggi kedua kabupaten/kota, namun ternyata di tingkat provinsi justru Kalimantan Tengah yang menduduki peringkat pertama paling rawan gangguan akibat pandemi COVID-19.

Berdasarkan siaran pers Bawaslu, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi COVID-19.

Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi COVID-19 dan/atau meninggal karenanya, adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah COVID-19, adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena COVID-19 dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.

Tercatat ada 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.

Untuk tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Urutannya adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara.

Tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100.

Baca juga: ASN Kotim berikrar netral dalam pilkada

Menurut Tohari, ini wajib menjadi perhatian bersama untuk mencegah agar penularan COVID-19 bisa dihentikan. Penggunaan alat pelindung diri menjadi hal wajib saat beraktivitas di luar rumah, minimal menggunakan masker.

Menindaklanjuti masalah tersebut, Bawaslu Kotawaringin Timur sudah melakukan rapat koordinasi dengan penghubung masing-masing bakal pasangan calon peserta pilkada, berkenaan dengan upaya pencegahan COVID-19

Setiap orang yang terlibat dalam kegiatan pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19. Ini berlaku bagi semua pihak, baik penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakat selaku pemilih.

"Ini dilakukan agar setiap aktivitas penyelenggaraan pemilihan. Dan bagi para pelanggarnya, contoh terkait kampanye, maka pihak kepolisian akan membubarkannya," demikian Tohari.

Baca juga: Aswan gantikan Halikinnor jabat Sekda Kotim

Baca juga: Abrasi Ujung Pandaran perlu penanganan serius


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024