Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menembak dua kaki pencuri sepeda motor milik pegawai yang bekerja di Polda Kalteng, karena saat hendak diamankan berusaha melarikan diri.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Rabu, mengatakan, kedua pelaku yang berhasil dilumpuhkan dengan timah panas tersebut bernama M Arsad (25) warga Kelurahan Tumbang Rungan dan rekannya M Lutfi (21) warga Jalan Bengaris Kelurahan Tanjung Pinang Kota Palangka Raya.
"Mereka ditangkap Senin (21/9) malam ketika berada di Jalan PM Noor dan saat hendak diamankan. Mereka lari, sehingga anggota kami menembak bagian kaki kedua pelaku," kata Jaladri saat melaksanakan jumpa pers di Mapolres setempat.
Dijelaskan Jaladri, awalnya kedua pelaku yang sudah saling kenal malam itu bertemu. Kemudian muncul ide dari Lutfi untuk mencuri sepeda motor. Malam itu keduanya langsung keliling di seputaran Jalan DR Murjani.
Saat itu para pelaku ini melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan Nopol KH 6063 YJ milik Ita Rovita (28) yang tidak lain adalah pegawai honorer di bagian Rorena Polda Kalteng, dalam kondisi tidak terkunci stang dan langsung dibawa pelaku.
"Yang jadi eksekutor sepeda motor tersebut adalah M Lutfi, sedangkan rekannya Arsad memantau situasi kalau ada pemiliknya serta orang lain yang mengetahui perbuatan mereka. Setelah berhasil diambil, mereka langsung membawa lari sepeda motor tersebut," ucapnya.
Jebolan Akpol 1995 itu menegaskan, perbuatan pelaku itu ketahuan ketika anggota kepolisian yang sedang patroli melihat keduanya sedang menggiring sepeda motor dengan cara didorong dengan menggunakan satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku.
Ketika ditanya petugas kemana kunci sepeda motor yang mereka dorong itu, mereka menjawab hilang. Dengan nada aneh menjawab pertanyaan anggota, keduanya tiba-tiba lari hingga menembak kaki keduanya.
"Untuk Arsad adalah pelaku pembunuhan tahun 2015 lalu di kawasan Kecamatan Pahandut, sedangkan rekan Lutfi adalh residivis kasus penggelapan sepeda motor. Keduanya kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor," ungkapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka kini mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) huruf 4 KUHPidana, untuk hukuman kurungan penjaranya selama tujuh tahun.
Sedangkan kerugian yang dialami korban atas peristiwa itu sebesar Rp18 juta.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Rabu, mengatakan, kedua pelaku yang berhasil dilumpuhkan dengan timah panas tersebut bernama M Arsad (25) warga Kelurahan Tumbang Rungan dan rekannya M Lutfi (21) warga Jalan Bengaris Kelurahan Tanjung Pinang Kota Palangka Raya.
"Mereka ditangkap Senin (21/9) malam ketika berada di Jalan PM Noor dan saat hendak diamankan. Mereka lari, sehingga anggota kami menembak bagian kaki kedua pelaku," kata Jaladri saat melaksanakan jumpa pers di Mapolres setempat.
Dijelaskan Jaladri, awalnya kedua pelaku yang sudah saling kenal malam itu bertemu. Kemudian muncul ide dari Lutfi untuk mencuri sepeda motor. Malam itu keduanya langsung keliling di seputaran Jalan DR Murjani.
Saat itu para pelaku ini melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan Nopol KH 6063 YJ milik Ita Rovita (28) yang tidak lain adalah pegawai honorer di bagian Rorena Polda Kalteng, dalam kondisi tidak terkunci stang dan langsung dibawa pelaku.
"Yang jadi eksekutor sepeda motor tersebut adalah M Lutfi, sedangkan rekannya Arsad memantau situasi kalau ada pemiliknya serta orang lain yang mengetahui perbuatan mereka. Setelah berhasil diambil, mereka langsung membawa lari sepeda motor tersebut," ucapnya.
Jebolan Akpol 1995 itu menegaskan, perbuatan pelaku itu ketahuan ketika anggota kepolisian yang sedang patroli melihat keduanya sedang menggiring sepeda motor dengan cara didorong dengan menggunakan satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku.
Ketika ditanya petugas kemana kunci sepeda motor yang mereka dorong itu, mereka menjawab hilang. Dengan nada aneh menjawab pertanyaan anggota, keduanya tiba-tiba lari hingga menembak kaki keduanya.
"Untuk Arsad adalah pelaku pembunuhan tahun 2015 lalu di kawasan Kecamatan Pahandut, sedangkan rekan Lutfi adalh residivis kasus penggelapan sepeda motor. Keduanya kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor," ungkapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka kini mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) huruf 4 KUHPidana, untuk hukuman kurungan penjaranya selama tujuh tahun.
Sedangkan kerugian yang dialami korban atas peristiwa itu sebesar Rp18 juta.