Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah resmi membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di daerah setempat, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Selain itu juga untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 440 tahun 2020 bahwa kabupaten/kota harus membentuk Satgas COVID-19," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Senin.
Terbentuknya Satgas COVID-19 ini, kata Panahatan, untuk menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, yang dulunya berbentuk Gugus Tugas dan telah dibubarkan.
Setelah terbentuknya ini, Satgas COVID-19 selanjutnya segera mensosialisasikan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020, tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di daerah setempat.
Pembentukan Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Kapuas, dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas. Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Kapuas, Muhammad Nafiah Ibnoor dan dihadiri seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat dan instansi terkait lainnya.
Subjek pengaturan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020 ini, berupa perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum seperti perkantoran atau tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya.
Kemudian, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, transportasi umum, toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan, perhotelan atau penginapan lainnya, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, dan area publik.
Dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020, bagi perorangan wajib melaksanakan 4 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan. Untuk pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan serta pengunjung dan untuk pengelola, penyelenggara, penanggungjawab fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung.
Sedangkan bagi yang melanggar untuk perorangan adalah kerja sosial dan/atau denda Rp150 ribu, untuk sekolah atau institusi pendidikan berupa teguran tertulis, rekomendasi pencabutan izin untuk institusi pendidikan swasta, dan rekomendasi hukuman disiplin bagi kepala sekolah untuk institusi pendidikan negeri sesuai peraturan perundangan.
Kemudian, bagi rumah ibadah teguran tertulis untuk pengurus, rekomendasi penutupan sementara, dan penutupan sementara. Tempat kerja pemerintah yaitu penjatuhan sanksi disiplin PNS sesuai ketentuan, tempat kerja non pemerintah, teguran tertulis oleh yg berwenang, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional serta denda Rp5 juta.
Bagi tempat wisata, pelayanan kesehatan, serta area publik dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda Rp5 juta dan rekomendasi pencabutan ijin. Untuk transportasi berupa teguran tertulis, denda Rp 1 juta dan rekomendasi pencabutan izin trayek. Toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek/toko obat, warung makan/rumah makan/café/resto dan pedagang kaki lima/lapak dikenakan sanksi teguran tertulis, rekomendasi pencabutan izin, dan denda Rp5 juta.
“Hasil penerimaan denda atas pelanggaran Perbup Kapuas Nomor 46 tahun 2020 akan disetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kapuas,” demikian Panahatan Sinaga.
Baca juga: Seorang ibu muda di Kapuas ditangkap polisi karena togel
Baca juga: Evaluasi dukungan 'Food Estate' dan transmigrasi baru di Kapuas
"Selain itu juga untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 440 tahun 2020 bahwa kabupaten/kota harus membentuk Satgas COVID-19," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Senin.
Terbentuknya Satgas COVID-19 ini, kata Panahatan, untuk menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, yang dulunya berbentuk Gugus Tugas dan telah dibubarkan.
Setelah terbentuknya ini, Satgas COVID-19 selanjutnya segera mensosialisasikan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020, tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di daerah setempat.
Pembentukan Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Kapuas, dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas. Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Kapuas, Muhammad Nafiah Ibnoor dan dihadiri seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat dan instansi terkait lainnya.
Subjek pengaturan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020 ini, berupa perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum seperti perkantoran atau tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya.
Kemudian, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, transportasi umum, toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan, perhotelan atau penginapan lainnya, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, dan area publik.
Dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020, bagi perorangan wajib melaksanakan 4 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan. Untuk pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan serta pengunjung dan untuk pengelola, penyelenggara, penanggungjawab fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung.
Sedangkan bagi yang melanggar untuk perorangan adalah kerja sosial dan/atau denda Rp150 ribu, untuk sekolah atau institusi pendidikan berupa teguran tertulis, rekomendasi pencabutan izin untuk institusi pendidikan swasta, dan rekomendasi hukuman disiplin bagi kepala sekolah untuk institusi pendidikan negeri sesuai peraturan perundangan.
Kemudian, bagi rumah ibadah teguran tertulis untuk pengurus, rekomendasi penutupan sementara, dan penutupan sementara. Tempat kerja pemerintah yaitu penjatuhan sanksi disiplin PNS sesuai ketentuan, tempat kerja non pemerintah, teguran tertulis oleh yg berwenang, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional serta denda Rp5 juta.
Bagi tempat wisata, pelayanan kesehatan, serta area publik dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda Rp5 juta dan rekomendasi pencabutan ijin. Untuk transportasi berupa teguran tertulis, denda Rp 1 juta dan rekomendasi pencabutan izin trayek. Toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek/toko obat, warung makan/rumah makan/café/resto dan pedagang kaki lima/lapak dikenakan sanksi teguran tertulis, rekomendasi pencabutan izin, dan denda Rp5 juta.
“Hasil penerimaan denda atas pelanggaran Perbup Kapuas Nomor 46 tahun 2020 akan disetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kapuas,” demikian Panahatan Sinaga.
Baca juga: Seorang ibu muda di Kapuas ditangkap polisi karena togel
Baca juga: Evaluasi dukungan 'Food Estate' dan transmigrasi baru di Kapuas