Palangka Raya (ANTARA) - Terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020, Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) menjaga sikapnya dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Agar tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu peserta pemilu," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dalam hal ini, Bawaslu RI telah menyampaikan larangan bagi ASN dalam pilkada serentak 2020, yakni keputusan bersama tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pilkada, ditandatangani Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu dan KASN.
Dalam penyelenggaraan pemilihan, ASN memiliki hak pilih, namun tetap dituntut netral. Untuk itu Bawaslu terus melakukan pengawasan pada setiap jenjang agar ketentuan itu dipatuhi. Larangan dimaksud salah satunya bisa dilihat pada unggahan Bawaslu RI melalui akun Instagramnya.
Larangan itu meliputi kampanye atau sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pemilu, hingga berfoto bersama bapaslon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan orang lain sebagai bakal calon atau calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.
Selanjutnya menjadi peserta kampanye dengan mengenakan atribut partai/PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain, ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara, menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, serta beberapa hal lainnya.
"Mari kita fokus bekerja dan melaksanakan tugas serta pengabdian," jelasnya.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi mengingatkan seluruh kepala daerah yang ditetapkan menjadi calon di pilkada 2020, tidak lagi menggunakan fasilitas negara mulai 26 September-5 Desember 2020.
Sesuai ketentuan memang per 26 September hingga 5 Desember 2020, seluruh kepala daerah yang maju atau mencalon di pilkada wajib mengajukan cuti untuk mengikuti masa kampanye, kata Satriadi.
"Jadi, kepala daerah tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara, baik itu mobil dinas, dan lainnya. Termasuk tidak bisa lagi tinggal di rumah jabatan sampai 5 Desember 2020," tambahnya.
Dalam pilkada Kalteng 2020, ada tiga kepala daerah yang menjadi calon dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketiga kepala daerah tersebut yakni, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang kembali maju sebagai calon gubernur, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menjadi calon wakil gubernur dan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menjadi calon gubernur berpasangan dengan Ujang Iskandar.
"Agar tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu peserta pemilu," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dalam hal ini, Bawaslu RI telah menyampaikan larangan bagi ASN dalam pilkada serentak 2020, yakni keputusan bersama tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pilkada, ditandatangani Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu dan KASN.
Dalam penyelenggaraan pemilihan, ASN memiliki hak pilih, namun tetap dituntut netral. Untuk itu Bawaslu terus melakukan pengawasan pada setiap jenjang agar ketentuan itu dipatuhi. Larangan dimaksud salah satunya bisa dilihat pada unggahan Bawaslu RI melalui akun Instagramnya.
Larangan itu meliputi kampanye atau sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pemilu, hingga berfoto bersama bapaslon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan orang lain sebagai bakal calon atau calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.
Selanjutnya menjadi peserta kampanye dengan mengenakan atribut partai/PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain, ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara, menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, serta beberapa hal lainnya.
"Mari kita fokus bekerja dan melaksanakan tugas serta pengabdian," jelasnya.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi mengingatkan seluruh kepala daerah yang ditetapkan menjadi calon di pilkada 2020, tidak lagi menggunakan fasilitas negara mulai 26 September-5 Desember 2020.
Sesuai ketentuan memang per 26 September hingga 5 Desember 2020, seluruh kepala daerah yang maju atau mencalon di pilkada wajib mengajukan cuti untuk mengikuti masa kampanye, kata Satriadi.
"Jadi, kepala daerah tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara, baik itu mobil dinas, dan lainnya. Termasuk tidak bisa lagi tinggal di rumah jabatan sampai 5 Desember 2020," tambahnya.
Dalam pilkada Kalteng 2020, ada tiga kepala daerah yang menjadi calon dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketiga kepala daerah tersebut yakni, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang kembali maju sebagai calon gubernur, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menjadi calon wakil gubernur dan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menjadi calon gubernur berpasangan dengan Ujang Iskandar.