Tamiang Layang (ANTARA) - Ribuan pemilih pemula di Kabupaten Barito Timur terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2021-2024 yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 nanti.

“Ada 2.062 pemilih pemula dalam daftar pemilih sementara belum rekam KTP elektronik,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Bartim Devisi Perencanaan dan Data Anugrahadi usai pelaksanaan Talk Show Uji Publik DPS di Rumah Betang di Kelurahan Taniran, Senin.

Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengamanatkan bahwa pemilih adalah warga yang berdomisili di daerah pemilihannya yang dibuktikan KTP elektronik.

Jika tidak memiliki KTP elektronik, maka pemilih yang berdomisili dapat menggunakan hak pilihnya dengan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan.

“Saat ini diketahui bahwa instansi teknis yang menyelenggarakan kependudukan tidak mengeluarkan lagi surat Keterangan,” kata Anugrahadi.

Data pemilih pemula yang belum rekam KTP elektronik berdasarakan kecamatan yakni Kecamatan Dusun Timur 476 pemilih, Benua Lima 99 pemilih, Patangkep Tutui 246 pemilih, Awang 156 pemilih, Dusun Tengah 140 pemilih, Pematang Karau 305 pemilih, Paju Epat 50 pemilih, Raren Batuah 381 pemilih, Paku 93 pemilih dan Karusen Janang 116 pemilih.

“Untuk itu kami mengadakan uji publik dengan mengundang tokoh masyarakat dan partai politik dengan tujuan untuk menggugah pemilih agar aktif melakukan perekaman KTP elektronik sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Kalteng nanti,” kata Anugrahadi lagi.

Kepala Bidang Informasi dan Kependudukan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Bartim Edy Yusuf mengatakan, sebanyak delapan dari 10 buah mesin rekam KTP elektronik yang diadakan pada tahun 2011 lalu sudah rusak. Hal tersebut menjadi salah satu kendala.

“Sedangkan barang pengadaan yang baru masih tidak bisa dipergunakan karena ada permasalahan internal yakni barang sudah diterima namun belum dilaksanakan pembayaran sehingga barang tersebut tidak bisa dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian Edy.

Baca juga: Desa Dambung Bartim tetap bagian wilayah Kalteng

Baca juga: APBD Perubahan Bartim hindari pemborosan

Baca juga: NU didorong tingkatkan peran dalam pembangunan Bartim

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024