Buntok (ANTARA) - Berdasarkan hasil uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah di Kabupaten Barito Selatan, didapat sebanyak 492 pemilih baru dan 377 orang pemilih yang tidak memenuhi persyaratan (TMS).
"Hal tersebut berdasarkan laporan hasil uji publik yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa dan kelurahan," kata Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin di Buntok, Kamis.
Ia mengatakan, adanya penambahan jumlah pemilih baru dan TMS merupakan hasil masukkan dan tanggapan yang diterima PPS di 93 desa dan kelurahan dari masyarakat.
Untuk jumlah DPS yang tersebar di 332 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelumnya ditetapkan sebanyak 94.974 dan setelah ditambah 492 pemilih baru dan dikurangi TMS 377, maka DPS bertambah menjadi 95.089.
Bahruddin menjelaskan, untuk pemilih baru hasil uji publik di Kecamatan Jenamas sebanyak 17 orang dan TMS 7 orang.
Kecamatan Dusun Hilir 56 pemilih baru dan 85 TMS, serta Karau Kuala pemilih baru sebanyak 66 orang dan TMS 31 orang.
Sedangkan Kecamatan Dusun Utara pemilih baru 15 orang dan TMS 8 orang, Gunung Bintang Awai pemilih baru 117 orang dan TMS 69 orang, serta Dusun Selatan pemilih baru 221 orang dan TMS 137 orang.
"Ini merupakan angka sementara berdasarkan hasil uji publik, namun selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Menurutnya, pemilih baru dan TMS ini kemungkinan bisa terdaftar sebagai pemilih di daerah lain. Khusus bagi TMS kecuali yang meninggal dunia.
Bahruddin mengimbau kepada semua pihak agar melakukan pencermatan terhadap data pemilih sementara, sebelum ditetapkan menjadi DPT. Sebab sebelum diterapkan menjadi DPS, masih bisa dilakukan perbaikan khusus bagi warga yang masih belum masuk DPS.
"Hal tersebut berdasarkan laporan hasil uji publik yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa dan kelurahan," kata Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin di Buntok, Kamis.
Ia mengatakan, adanya penambahan jumlah pemilih baru dan TMS merupakan hasil masukkan dan tanggapan yang diterima PPS di 93 desa dan kelurahan dari masyarakat.
Untuk jumlah DPS yang tersebar di 332 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelumnya ditetapkan sebanyak 94.974 dan setelah ditambah 492 pemilih baru dan dikurangi TMS 377, maka DPS bertambah menjadi 95.089.
Bahruddin menjelaskan, untuk pemilih baru hasil uji publik di Kecamatan Jenamas sebanyak 17 orang dan TMS 7 orang.
Kecamatan Dusun Hilir 56 pemilih baru dan 85 TMS, serta Karau Kuala pemilih baru sebanyak 66 orang dan TMS 31 orang.
Sedangkan Kecamatan Dusun Utara pemilih baru 15 orang dan TMS 8 orang, Gunung Bintang Awai pemilih baru 117 orang dan TMS 69 orang, serta Dusun Selatan pemilih baru 221 orang dan TMS 137 orang.
"Ini merupakan angka sementara berdasarkan hasil uji publik, namun selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Menurutnya, pemilih baru dan TMS ini kemungkinan bisa terdaftar sebagai pemilih di daerah lain. Khusus bagi TMS kecuali yang meninggal dunia.
Bahruddin mengimbau kepada semua pihak agar melakukan pencermatan terhadap data pemilih sementara, sebelum ditetapkan menjadi DPT. Sebab sebelum diterapkan menjadi DPS, masih bisa dilakukan perbaikan khusus bagi warga yang masih belum masuk DPS.