Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penmas Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, mengatakan Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Hendro Tri Susetyo, ditarik ke Polda Jawa Timur.
Penarikan itu terjadi karena Susetyo berseteru dengan atasan langsungnya, Kepala Polres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.
"Jadi perintah Pak Kapolda, kepada kepala Biro SDM dan Kabid Propam, yang bersangkutan segera dilakukan klarifikasi, kemudian untuk mempermudah segera ditempatkan ditarik di Markas Polda Jawa Timur," ujar Setiyono dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penarikan Susetyo dilakukan sebagai upaya mempermudah proses klarifikasi, juga agar yang bersangkutan dapat merasa lebih nyaman.
"Karena kalau sudah begitu apapun yang bersangkutan sudah tidak nyaman. Apalagi yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri," ujar Setiyono.
Terkait pengunduran diri Susetyo, dia mengatakan bahwa saat ini hal itu masih dalam proses mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1/2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Pegawai Negeri pada Polri.
Pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri diatur dalam pasal 33 Ayat (3). Adapun terkait syarat yang harus dipenuhi tertuang di pasal 37 ayat (1), terdiri atas 14 syarat.
Baca juga: Diduga arogan dengan anak buah, Propam tangani perseteruan Kasat Shabara dengan Kapolres
"Di antaranya, misalnya, huruf a harus ada surat usulan dari kepala satuan kerja. Jadi kalau kepala Satuan Sabhara Polres Blitar tentunya kepala satuan kerjanya ya kepala Polresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," ucap Setiyono.
Adapun keputusan apakah permohonan PDH itu dikabulkan atau tidak, akan bergantung pada hak prerogatif kepala satuan wilayah atau satuan kerja.
"Kemudian diizinkan atau tidaknya yang bersangkutan itu PDH atas permintaan sendiri, tentunya keputusannya sangat tergantung dan menjadi hak prerogratif daripada kasatwil atau kasatker melalui rapat pengakhiran dinas dengan pertimbangan organisasi maupun hak personil," ujar dia.
Sebelumnya, Susetyo mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Kepolisian Indonesia karena merasa kecewa terhadap Prasetyo. Ia mengaku memilih mundur karena tidak bisa menerima perlakuan Prasetyo yang dia nilai arogan terhadap anak buah.
"Namanya manusia tentu ada kelebihan dan kekurangan. Setiap beliau marah, ada yang tidak cocok lalu maki-makian kasar yang diucapkan,” ucap dia di Markas Polda Jawa Timur, Kamis (1/10).
Menurut dia, sikap itu tidak mencerminkan perilaku polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Penarikan itu terjadi karena Susetyo berseteru dengan atasan langsungnya, Kepala Polres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.
"Jadi perintah Pak Kapolda, kepada kepala Biro SDM dan Kabid Propam, yang bersangkutan segera dilakukan klarifikasi, kemudian untuk mempermudah segera ditempatkan ditarik di Markas Polda Jawa Timur," ujar Setiyono dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penarikan Susetyo dilakukan sebagai upaya mempermudah proses klarifikasi, juga agar yang bersangkutan dapat merasa lebih nyaman.
"Karena kalau sudah begitu apapun yang bersangkutan sudah tidak nyaman. Apalagi yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri," ujar Setiyono.
Terkait pengunduran diri Susetyo, dia mengatakan bahwa saat ini hal itu masih dalam proses mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1/2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Pegawai Negeri pada Polri.
Pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri diatur dalam pasal 33 Ayat (3). Adapun terkait syarat yang harus dipenuhi tertuang di pasal 37 ayat (1), terdiri atas 14 syarat.
Baca juga: Diduga arogan dengan anak buah, Propam tangani perseteruan Kasat Shabara dengan Kapolres
"Di antaranya, misalnya, huruf a harus ada surat usulan dari kepala satuan kerja. Jadi kalau kepala Satuan Sabhara Polres Blitar tentunya kepala satuan kerjanya ya kepala Polresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," ucap Setiyono.
Adapun keputusan apakah permohonan PDH itu dikabulkan atau tidak, akan bergantung pada hak prerogatif kepala satuan wilayah atau satuan kerja.
"Kemudian diizinkan atau tidaknya yang bersangkutan itu PDH atas permintaan sendiri, tentunya keputusannya sangat tergantung dan menjadi hak prerogratif daripada kasatwil atau kasatker melalui rapat pengakhiran dinas dengan pertimbangan organisasi maupun hak personil," ujar dia.
Sebelumnya, Susetyo mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Kepolisian Indonesia karena merasa kecewa terhadap Prasetyo. Ia mengaku memilih mundur karena tidak bisa menerima perlakuan Prasetyo yang dia nilai arogan terhadap anak buah.
"Namanya manusia tentu ada kelebihan dan kekurangan. Setiap beliau marah, ada yang tidak cocok lalu maki-makian kasar yang diucapkan,” ucap dia di Markas Polda Jawa Timur, Kamis (1/10).
Menurut dia, sikap itu tidak mencerminkan perilaku polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.