Tamiang Layang (ANTARA) - Sebanyak 36 bidang tanah wakaf masjid, musala dan alkah atau tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, sudah memiliki sertifikat.
Kepala Kemenag Bartim, Abdul Majid Rahimi melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Asari di Tamiang Layang, Selasa mengatakan, sertifikasi tanah tersebut merupakan bagian dari usulan tahun 2019 lalu, sebanyak 68 bidang tanah.
“Usulan kami sebanyak 68 titik tanah, tapi hanya 37 saja yang dapat direalisasikan. Namun satu masih dalam proses,” jelasnya.
Menurutnya, satu titik tanah tidak bisa diproses sertifikatnya dari Badan Pertanahan Bartim yakni salah satu masjid di Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui karena berada di kawasan hutan lindung.
Sedangkan sertifikat tanah yang masih dalam proses yakni di Desa Netampin Kecamatan Dusun Tengah. BPN Bartim telah menyampaikan beberapa syarat yang harus dilengkapi terkait tanah tersebut.
“Jadi yang sudah diserahkan sebanyak 36 sertifikat. Yang sedang dalam proses satu sertifikat. Jika yang satu sertifikat ini sudah selesai, maka akan diserahkan kepada yang berhak,” ungkapnya.
Kemenag Bartim kembali mengusulkan sisa bidang tanah yang belum memiliki sertifikat ke BPN Bartim. Selanjutnya pihaknya akan mengusulkan lagi, termasuk empat tanah untuk KUA.
Dari semua sertifikat tanah yang diserahkan kepada pengurus masjid, musala dan tempat pemakaman umum, lebih dari 20 sertifikat diserahkan di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
Pengurus masjid, musala dan tempat pemakaman umum yang menerima sertifikat tanah diminta memelihara aset tersebut. Tujuan dibuat sertifikat tanah yakni sebagai antisipasi adanya permasalahan hukum di kemudian hari.
“Program sertifikat tanah ini merupakan program yang sangat bermanfaat dari pemerintah pusat dan sesuai Instruksi Presiden RI Joko Widodo. Pembuatannya pun gratis,” demikian Asari.
Kepala Kemenag Bartim, Abdul Majid Rahimi melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Asari di Tamiang Layang, Selasa mengatakan, sertifikasi tanah tersebut merupakan bagian dari usulan tahun 2019 lalu, sebanyak 68 bidang tanah.
“Usulan kami sebanyak 68 titik tanah, tapi hanya 37 saja yang dapat direalisasikan. Namun satu masih dalam proses,” jelasnya.
Menurutnya, satu titik tanah tidak bisa diproses sertifikatnya dari Badan Pertanahan Bartim yakni salah satu masjid di Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui karena berada di kawasan hutan lindung.
Sedangkan sertifikat tanah yang masih dalam proses yakni di Desa Netampin Kecamatan Dusun Tengah. BPN Bartim telah menyampaikan beberapa syarat yang harus dilengkapi terkait tanah tersebut.
“Jadi yang sudah diserahkan sebanyak 36 sertifikat. Yang sedang dalam proses satu sertifikat. Jika yang satu sertifikat ini sudah selesai, maka akan diserahkan kepada yang berhak,” ungkapnya.
Kemenag Bartim kembali mengusulkan sisa bidang tanah yang belum memiliki sertifikat ke BPN Bartim. Selanjutnya pihaknya akan mengusulkan lagi, termasuk empat tanah untuk KUA.
Dari semua sertifikat tanah yang diserahkan kepada pengurus masjid, musala dan tempat pemakaman umum, lebih dari 20 sertifikat diserahkan di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
Pengurus masjid, musala dan tempat pemakaman umum yang menerima sertifikat tanah diminta memelihara aset tersebut. Tujuan dibuat sertifikat tanah yakni sebagai antisipasi adanya permasalahan hukum di kemudian hari.
“Program sertifikat tanah ini merupakan program yang sangat bermanfaat dari pemerintah pusat dan sesuai Instruksi Presiden RI Joko Widodo. Pembuatannya pun gratis,” demikian Asari.