Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pegawai Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terkonfirmasi postif COVID-19, sehingga pelayanan kantor tersebut dialihkan ke sistem daring (dalam jaringan) atau online.
"Kami dari Kantor ATR/BPN Palangka Raya ingin yang realistis saja mas, dalam arti untuk pegawai terkonfirmasi positif COVID-19, saat ini sudah diisolasi. Kemudian dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Palangka Raya juga sudah melaksanakan rapid test bagi seluruh pegawai yang ada di Kantor ATR/BPN Palangka Raya hingga penyemprotan desinfektan," kata Kepala Kantor ATR/BPN Palangka Raya, Budhy Sutrisno di Palangka Raya, Kamis.
Pihaknya juga mengungkapkan, untuk sejumlah pegawai yang ada kontak erat dengan pegawai yang terkonfirmasi COVID-19, juga sudah dilakukan rapid test dan swab test (PCR). Agar bisa segera diketahui hasilnya dan memutus mata rantai penyebarannya, khususnya di lingkungan Kantor ATR/BPN Palangka Raya.
Budhy mengatakan, bahwa sebenarnya untuk pelayanan publik Kantor ATR/BPN Palangka Raya masih tetap buka. Hanya saja aturan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Palangka Raya menyampaikan, apabila ada salah satu pegawai yang terindikasi positif COVID-19, maka selama 14 hari pelayanan publik harus ditiadakan.
"Kalau kami intinya, apabila hasilnya nanti ada yang negatif maka pelayanan publik akan dibuka seperti biasa," kata Budhy.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Palangka Raya saat melakukan rapid test bagi seluruh pegawai Kantor ATR/BPN Palangka Raya. (Foto Anwar S Pandiangan).
Selain itu, Budhy menambahkan, bahwa Kantor ATR/BPN Palangka Raya tetap buka, bukan ditutup atau ditiadakan. Artinya, pelayanan Kantor ATR/BPN Palangka Raya ini sebagai pelayan publik.
Sebab Kantor ATR/BPN Palangka Raya ini kan bukan hanya melayani permasalahan pertanahan saja, namun bisa saja melayani tamu yang ingin berkunjung, pengaduan permasalahan sengketa lahan hingga pengiriman surat menyurat dan itu tetap berjalan seperti biasa.
"Kami juga sudah menyediakan beberapa aplikasi yang sudah tersedia secara online untuk bisa di akses masyarakat setempat, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke Kantor ATR/BPN Palangka Raya, apabila ingin mengetahui proses pengecekan pengurusan berkas dan sertifikat tanah. Hanya saja untuk pengukuran tanah masih belum bisa dilakukan oline," ucap Budhy.
Pihaknya hanya berharap kepada seluruh masyarakat 'Kota Cantik' Palangka Raya, untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik) dan meningkatkan imunitas tubuh.
Budhy juga mengingatkan bahwa masyarakat adalah ujung tombak dalam penanganan COVID-19, yaitu dengan mencegah terjadinya penyebaran virus menjadi lebih luas melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami dari Kantor ATR/BPN Palangka Raya ingin yang realistis saja mas, dalam arti untuk pegawai terkonfirmasi positif COVID-19, saat ini sudah diisolasi. Kemudian dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Palangka Raya juga sudah melaksanakan rapid test bagi seluruh pegawai yang ada di Kantor ATR/BPN Palangka Raya hingga penyemprotan desinfektan," kata Kepala Kantor ATR/BPN Palangka Raya, Budhy Sutrisno di Palangka Raya, Kamis.
Pihaknya juga mengungkapkan, untuk sejumlah pegawai yang ada kontak erat dengan pegawai yang terkonfirmasi COVID-19, juga sudah dilakukan rapid test dan swab test (PCR). Agar bisa segera diketahui hasilnya dan memutus mata rantai penyebarannya, khususnya di lingkungan Kantor ATR/BPN Palangka Raya.
Budhy mengatakan, bahwa sebenarnya untuk pelayanan publik Kantor ATR/BPN Palangka Raya masih tetap buka. Hanya saja aturan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Palangka Raya menyampaikan, apabila ada salah satu pegawai yang terindikasi positif COVID-19, maka selama 14 hari pelayanan publik harus ditiadakan.
"Kalau kami intinya, apabila hasilnya nanti ada yang negatif maka pelayanan publik akan dibuka seperti biasa," kata Budhy.
Selain itu, Budhy menambahkan, bahwa Kantor ATR/BPN Palangka Raya tetap buka, bukan ditutup atau ditiadakan. Artinya, pelayanan Kantor ATR/BPN Palangka Raya ini sebagai pelayan publik.
Sebab Kantor ATR/BPN Palangka Raya ini kan bukan hanya melayani permasalahan pertanahan saja, namun bisa saja melayani tamu yang ingin berkunjung, pengaduan permasalahan sengketa lahan hingga pengiriman surat menyurat dan itu tetap berjalan seperti biasa.
"Kami juga sudah menyediakan beberapa aplikasi yang sudah tersedia secara online untuk bisa di akses masyarakat setempat, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke Kantor ATR/BPN Palangka Raya, apabila ingin mengetahui proses pengecekan pengurusan berkas dan sertifikat tanah. Hanya saja untuk pengukuran tanah masih belum bisa dilakukan oline," ucap Budhy.
Pihaknya hanya berharap kepada seluruh masyarakat 'Kota Cantik' Palangka Raya, untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik) dan meningkatkan imunitas tubuh.
Budhy juga mengingatkan bahwa masyarakat adalah ujung tombak dalam penanganan COVID-19, yaitu dengan mencegah terjadinya penyebaran virus menjadi lebih luas melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.