Buntok (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah meminta agar proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) bisa disederhanakan.
"Selama ini birokrasi proses pencairan ADD dan DD di daerah ini terlalu panjang," kata Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran di Buntok, Senin.
Hal itu ia sampaikan usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD), Dinas Kesehatan dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barito Selatan.
Akibat panjangnya birokrasi proses pencairan dari ADD dan DD lanjut dia, membuka celah terjadinya pungutan liar (pungli).
Untuk itu politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini meminta, agar birokrasi terkait hal tersebut disederhanakan lagi.
Bahkan jika diperlukan, menurutnya dalam pengurusan tanpa bertemu atau tatap muka, namun proses pencairan tetap berjalan supaya menghindari terjadinya pungli.
"Seperti kata Presiden Joko Widodo, kapan perlu seperti izin kebun tak perlu ketemu dengan orangnya, namun izinnya tetap keluar," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, selain dengan DSPMD, pihaknya juga melaksanakan RDP dengan PDAM membahas tentang manajemen dan aturan tentang pola karir yang perlu diperbaiki, diantaranya mengenai pengembangan pola karir pegawai yang saat ini masih tidak jelas.
Berdasarkan informasi dari PDAM Tirta Barito pada saat RDP, berdasarkan peraturan daerah, direktur berhak mengangkat dan memberhentikan pegawainya.
"Namun yang perlu diperhatikan pada PDAM itu ada tingkatan karir dari staf, kasubsi, kasi hingga jabatan kabid. Dalam meniti karir itu seharusnya ada pola yang jelas dan sudah tetap, jangan semaunya saja," tegasnya.
Pada saat RDP, pihaknya meminta agar dibuat peraturan direktur PDAM tentang pola pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan jenjang karir sebagai penjabaran dari peraturan daerah.
"Selama ini birokrasi proses pencairan ADD dan DD di daerah ini terlalu panjang," kata Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran di Buntok, Senin.
Hal itu ia sampaikan usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD), Dinas Kesehatan dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barito Selatan.
Akibat panjangnya birokrasi proses pencairan dari ADD dan DD lanjut dia, membuka celah terjadinya pungutan liar (pungli).
Untuk itu politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini meminta, agar birokrasi terkait hal tersebut disederhanakan lagi.
Bahkan jika diperlukan, menurutnya dalam pengurusan tanpa bertemu atau tatap muka, namun proses pencairan tetap berjalan supaya menghindari terjadinya pungli.
"Seperti kata Presiden Joko Widodo, kapan perlu seperti izin kebun tak perlu ketemu dengan orangnya, namun izinnya tetap keluar," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, selain dengan DSPMD, pihaknya juga melaksanakan RDP dengan PDAM membahas tentang manajemen dan aturan tentang pola karir yang perlu diperbaiki, diantaranya mengenai pengembangan pola karir pegawai yang saat ini masih tidak jelas.
Berdasarkan informasi dari PDAM Tirta Barito pada saat RDP, berdasarkan peraturan daerah, direktur berhak mengangkat dan memberhentikan pegawainya.
"Namun yang perlu diperhatikan pada PDAM itu ada tingkatan karir dari staf, kasubsi, kasi hingga jabatan kabid. Dalam meniti karir itu seharusnya ada pola yang jelas dan sudah tetap, jangan semaunya saja," tegasnya.
Pada saat RDP, pihaknya meminta agar dibuat peraturan direktur PDAM tentang pola pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan jenjang karir sebagai penjabaran dari peraturan daerah.