Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar berharap peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia yang jatuh pada 15 Oktober 2020 lalu, menjadi momentum mengingatkan masyarakat terhadap pentingnya mencuci tangan.
"Pastikan tangan kita selalu bersih dengan cara cuci tangan pakai sabun atau CTPS, demi kebaikan bersama. Terlebih saat ini sedang terjadi pandemi COVID-19," ucap Akerman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, mencegah penyakit dapat dilakukan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Salah satunya rutin melakukan CTPS dengan air bersih mengalir.
Menurut pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini, melakukan CTPS secara rutin dapat memutus mata rantai penularan virus tersebut.
Lebih lanjut, Akerman juga mengimbau kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, agar menyiapkan tempat CTPS di tempat usaha dan fasilitas umum yang mereka kelola.
"Sejauh ini saya lihat mereka sudah menyiapkan tempat CTPS di tempat usaha dan fasilitas umum. Kepada yang belum, saya ingatkan agar segera menyiapkan tempat CTPS," tuturnya.
Dia mengingatkan, Peraturan Bupati Gumas Nomor 33 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sudah ditetapkan.
Perbup tersebut mengatur perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, agar melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.
Artinya, untuk perorangan melakukan 4M saat beraktivitas di luar rumah, sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Bagi perorangan yang melanggar perbup tersebut, sambung dia, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, denda administratif Rp250 ribu, penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari, dan pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Saya harap masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum menaati perbup tersebut. Bukan karena takut kena sanksi, namun pada dasarnya demi kebaikan bersama," demikian Akerman.
"Pastikan tangan kita selalu bersih dengan cara cuci tangan pakai sabun atau CTPS, demi kebaikan bersama. Terlebih saat ini sedang terjadi pandemi COVID-19," ucap Akerman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, mencegah penyakit dapat dilakukan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Salah satunya rutin melakukan CTPS dengan air bersih mengalir.
Menurut pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini, melakukan CTPS secara rutin dapat memutus mata rantai penularan virus tersebut.
Lebih lanjut, Akerman juga mengimbau kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, agar menyiapkan tempat CTPS di tempat usaha dan fasilitas umum yang mereka kelola.
"Sejauh ini saya lihat mereka sudah menyiapkan tempat CTPS di tempat usaha dan fasilitas umum. Kepada yang belum, saya ingatkan agar segera menyiapkan tempat CTPS," tuturnya.
Dia mengingatkan, Peraturan Bupati Gumas Nomor 33 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sudah ditetapkan.
Perbup tersebut mengatur perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, agar melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.
Artinya, untuk perorangan melakukan 4M saat beraktivitas di luar rumah, sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Bagi perorangan yang melanggar perbup tersebut, sambung dia, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, denda administratif Rp250 ribu, penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari, dan pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Saya harap masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum menaati perbup tersebut. Bukan karena takut kena sanksi, namun pada dasarnya demi kebaikan bersama," demikian Akerman.